Bantaeng – Kasat Lantas Polres Bantaeng AKP Badruz Zaman S.sos menjelaskan bahwa dalam dua bulan terakhir bersama jajaran intensif melakukan kegiatan sosialisasi untuk mengedukasi dilapangan bagi pengendara roda empat dan roda dua untuk tidak menggunakan knalpot racing (bising).
“Dalam dua bulan terakhir yang kita lakukan bersama anggota dilapangan lebih banyak kegiatan sosialisasi untuk mengedukasi, masyarakat pengguna pengguna jalan tentang larangan menggunakan knalpot Racing atau bising,” jelas AKP Badruz Senin 30 November 2020
Badruz juga menjelaskan jika pengendara roda empat atau roda dua yang menggunakan knalpot bising dihimbau untuk mengganti knalpotnya, hal itu merupakan bentuk sosialisasi dan edukasi Sat Lantas Polres Bantaeng terhadap pengguna kendaraan bermotor.
“Jika ditemukan menggunakan knalpot bising kita berikan sanksi untuk kendaraan roda empat diminta memotong atau langsung megganti knalpotnya, begitu juga untuk kendaraan roda dua.
Biasanya yang menggunakan knalpot bising ini adalah anak usia remaja.
“Kita berharap kepada orang tua agar tidak memberikan ruang atau menegur anaknya untuk tidak memasang / menggunakan knalpot suara bising pada motornya,” harap dia.
Badruz juga menyebutkan jika kendaraan menggunakan knalpot bising tentunya mempunyai dampak negatif yang bisa ditimbulkan.Selain rawan kecelakaan juga bisa berdampak terhadap gangguan Kamtibmas dimasyarakat .
“Dampaknya menggunakan knalpot bising itu besar, rata- rata pengemudi lebih agresif jika menggunakan knalpot bising hal ini bisa memicu terjadinya kecelakaan lalulintas , dengan tarikan suara mesin yang dianggap ringan.Nah inilah yang kita antisipasi,” jelasnya.
Badruz juga mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan penindakan terkait kendaraan yang menggunakan knalpot racing bising.
“Bulan september kemaring kita sudah pernah musnahkan knalpot racing sebanyak 115 buat secara keseluruhan.Itu merupakan hasil penindakan sat lantas Polres Bantaeng selama periode januari hingga september,” ungkap Badruz.