Bantaeng – Hari Sabtu tanggal 21 November 2020 sekira pukul 20.00 wita, bertempat di jln.Permandian Bissappu kelurahan Bontolebang kecamatan Bissappu kabupaten Bantaeng Resnarkoba Polres Bantaeng berhasil mengamankan dua pria diduga menjual obat daftar G tanpa tanpa memiliki Izin.

Pelaku S (42) merupakan warga Kelurahan Bontolebang kecamatan Bissappu kabupaten Bantaeng bersama H (28) warga Pallantikang kecamatan Bantaeng kabupten Bantaeng
Dari penangkapan tersebut Polisi mendapatkan barang bukti (BB) sebanyak 358 (tiga ratus lima puluh delapan) butir pil ” Y” dikemas ke dalam 34 (tiga puluh empat ) saset isi 10 ( sepuluh) biji tiap saset ,1 (satu) saset isi 8 ( delapan) biji, 2 (dua) saset isi 5 (lima) biji.
– 2 (dua) saset kecil dalam bentuk serbuk.
– 7 ( tujuh) lembar saset kosong bekas tempat obat.


Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng AKP AMIN JURAID,S.H mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut , berawal dari informasi masyarakat bahwa lel. S sering melakukan transaksi obat daftar G yang lazim dikenal pil “Y”.


“Dengan adanya informasi dari masyarakat,saya bersama anggota sat Narkoba melakukan penyelidikan disekitar TKP dengan mengamati gerak gerik orang yang datang ke rumah lelaki S,”ungkap Juraid Kamis 26 November 2020.
Dia juga membeberkan dilakukan penggeledahan bersama, anggota masuk ke dalam rumah pelaku S kemudian akan dilakukan dilemari tempat jualan barang campuran. Kemudian dilanjutkan penggeledahan kamar tempat tidur lel.S dan ditemukan Barang bukti Obat Daftar G kemudian S mengaku obat tersebut diperoleh dari dari rekan bernisial H,
Dengan dasar itu tambah Juraid, dilakukan pengembangan dengan menangkap lel. H ,kemudian H mengakui hal tersebut, dan H mengakui obat daftar G miliknya juga dibeli di daerah Makassar, selanjutnya kedua pelaku dibawa ke polres untuk proses lebih lanjut.
“Ybs melanggar pasal psl 196 dan atau psl 198 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 10 thn dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00,” terang Juraid