Polisi Amankan Pelaku Pencurian Emas Batangan di Makassar

  • Bagikan

Makassar – Jajaran Resmob Polda Sulsel telah berhasil mengamankan pelaku dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) atas nama Muh Radit alias Radil.

Radil merupakan warga yang diketahui berdomisili Jalan Laiya Kota Makassar.Pelaku diamankan
Atas dasar Laporan Polisi : LP / 52 / k / I / 2019 / Restabes Mks / Sek Bontoala.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar, S.H., S.I.K. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku dugaan curat, Jumat 30 Oktober 2020.

Kombes Pol Turman menyebutkan kronologis kejadian panangkapan diketahui pada hari hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020, sekitar jam 22.30 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curat sedang berada di Jl. Laiya Kota Makassar.

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” jelas Turman.

Dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., membeberkan dari hasil interogasi bahwa benar pelaku curat Radil melakukan pencurian dengan cara masuk rumah dan membobol sebuah berangkas.

“Brangkas itu berisikan cincin emas mutiara,kalung emas liontin,3 set kalung emas,15 emas batangan 2kg , di Jalan Pajjenekang No.8 Kelurahan Bontoala Parang Kota Makassar pada tanggal 21 januari 2019,” Ibrahim Tompo.

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Bontoala untuk penyerahan tersangka.(**)

  • Bagikan