PMB Unjuk Rasa Tuntut Beasiswa , Begini Tanggapan Kabag Hukum Pemda Bantaeng

  • Bagikan

Bantaeng – Menanggapi Aksi unjuk rasa dari Pemuda Mahasiswa Bersatu (PMB) yang berunjuk rasa depan Kantor Bupati Bantaeng jalan Andi Mannappiang Senin, 21 September 2020.

Tuntutan dari PMB adalah belum cairmya anggaran bantuan beasiswa untuk mahasiswa Bantaeng yang berdampak pandemi Covid-19.

PLT Kabag Hukum Pemda Bantaeng Muh. Aswar. SH langsung menanggapi tuntutan dari PMB, menjelaskan bahwa Peraturan Bupati (PERBUP) Bantaeng Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Pemberian bantuan bagi pemuda berprestasi telah ditetapkan oleh bupati Bantaeng tertanggal 3 Agustus 2020.

“Insya Allah di pertengahan bulan Oktober 2020 akan dilakukan penjaringan dan penyaringan bantuan beasiswa kepada pemuda berprestasi.Terkhusus kepada mahasiswa Bantaeng, dimasa pandemi Covid-19 yang berprestasi dimasing-masing perguruan tinggi Negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS),” ujar Muh.Aswar

Ditempat yang sama Kepala seksi (Kasi) Pemberdayaan pemuda Dinas pemuda dan olahraga Kabupaten Bantaeng Ridha Ma’bud S.sos.,MM mengatakan, bahwa syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan beasiswa kepada mahasiswa Bantaeng yang berprestasi di tengah pandemi Covid-19 ini telah tertuang dalam Perbup No. 29/2020 dan salah satu syarat adalah memiliki Kartu mahasiswa dan memiliki transkip nilai.

“Sementara kami lakukan perampungan petunjuk teknis (Juknis) dalam hal ini surat keputusan (SK) Bupati Bantaeng kepada mahasiswa Bantaeng sebagai calon penerima bantuan beasiswa berprestasi di tengah pandemi Covid-19,” terang dia.

  • Bagikan