Dituding Rekayasa BB, Ini Klarifikasi Kasat Reskrim Polres Bulukumba

  • Bagikan

BULUKUMBA—Kasat Reskrim Polres Bulukumba mengklarifikasi terkait laporan dugaan tindak pidana pengancaman yang dilaporkan oleh Burhanuddin.

“Penyidik telah melakukan penyelidikan dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor selaku korban dan terhadap saksi-saksi yang lain, kemudian penyidik telah melakukan analisa rekaman video yang diserahkan oleh Burhanuddin, termasuk telah dilakukan introgasi terhadap terlapor, A. Alpian AS,” kata AKP Berry Juana Putra.

Lanjut, dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh penyidik maka dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada tindak pidana pengancaman yang terjadi terhadap diri korban atau tidak.

Dalam gelar perkara tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim yang dihadiri oleh unsur pengawas internal Polres, yakni Siwas, Paminal, Provos, dan para Kanit jajaran Sat Reskrim Polres Bulukumba.

BACA JUGA  Tak Cukup 24 Jam, Aparat Gabungan Tangkap Pelaku Penikaman di Bulukumba

“Berdasarkan alat bukti yang ditemukan oleh  penyidik apabila dikaitkan dengan unsur Pasal 335 KUHP, maka unsur kekerasan dan atau ancaman kekerasan sama sekali tidak terpenuhi,” pungkas Berry.

Lantaran semua keterangan saksi, baik saksi korban maupun saksi-saksi lain yang diajukan sendiri oleh korban, “Tidak ada keterangan yang melihat atau mendengar adanya unsur kekerasan atau ancaman kekerasan, termasuk dalam rekaman video tidak terlihat atau terdengar adanya perbuatan atau perkataan yang mengancam dan membahayakan terhadap diri korban,” terang Kasat Reskrim.

BACA JUGA  Misi Kemanusiaan, JOIN Bantaeng Kembali Salurkan Bantuan

Dijelaskan oleh dia bahwa yang terjadi adalah ada perkataan terlapor yang menyerang kehormatan korban, sehingga sangat mungkin, kata Berry, yang bisa terpenuhi unsurnya adalah pencemaran nama baik.

“Jadi saya perjelas bahwa bukan tidak ada tindak pidana, akan tetapi bukan tindak pidana pengancaman, melainkan pencemaran nama baik atau fitnah, dan hal itu telah dijelaskan kepada korban,” jelasnya.

Berry juga mengklarifikasi terkait adanya pernyataan pihak korban bahwa seolah-olah ada rekayasa barang bukti (BB) berupa parang oleh penyidik.

“Perlu kami jelaskan bahwa penyidik dalam hal ini berdasar pada keterangan terlapor bahwa yang dia bawa pada saat itu adalah bukan parang melainkan kayu yang menyerupai parang,” tuturnya.

BACA JUGA  Balapan Liar di Malam Pertama Ramadhan, 7 Pemuda di Gowa Diamankan Polisi

Sehingga begitu penyidik meminta untuk diperlihatkan barang bukti tersebut, kata Berry, barang bukti itulah yang diperlihatkan oleh terlapor, jadi tidak ada rekayasa yang dilakukan oleh penyidik,” imbuhnya.

Menurutnya, penyidik sangat obyektif dalam menangani perkara ini dan sudah sesuai KUHAP dan PERKAP Nomor 6 tahun 2019.

“Ini penting kami klarifikasi agar supaya tidak terbangun opini bahwa seolah-olah ada rekayasa barang bukti,” kuncinya.

  • Bagikan