Lagi, Spesialis Pencuri Motor Diringkus Timsus Polres Sinjai

  • Bagikan

Sinjai-Kepolisian Resor Sinjai yang dipimpin AKBP Iwan Irmawan, berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor, yang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 03 / IV / 2020 / Res Sinjai, tanggal 15 April 2020 tentang pencurian sepeda motor yang terjadi di Lingkungan Paroppo, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai.

Berdasarkan laporan tersebut, Pada hari Kamis tanggal 23 April 2020 pukul 20.00 wita, Timsus yang dibentuk Kapolres Sinjai gabungan Satuan Intelkam dan Unit Resmob Polres Sinjai dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Intelkam Ipda Alfian Mahajir, SH bergerak cepat melakukan penyelidikan dikecamatan Tellulimpoe, dan dari informasi yang dihimpun berhasil menangkap Lel. TW (27) Alias AW yang beralamat Dusun Manalohe Desa Samaturue Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.

Adapun kronologis penangkapan bahwa berdasarkan hasil interogasi dan penunjukan dari Lel. AK Alias OJ yang sebelumnya telah diamankan di Polres Sinjai dan Lel. A. PG Alias GG yang telah diamankan di Polres Bulukumba, diperoleh informasi bahwa benar Lel. TW Alias AW beberapa waktu yang lalu pernah melakukan penjualan sepeda motor jenis Yamaha Mio IM3 kepada Lel. OJ yang proses jual belinya difasilitasi oleh Lel. GG sehingga dilakukan penyelidikan selama 2 hari tentang keberadaan Lel. AW. Selanjutnya pada pukul 20.00 wita Lel. AW terlihat berada di Pinggir jalan disekitar rumahnya sehingga Tim gabungan Polres Sinjai langsung melakukan penangkapan.

BACA JUGA  Bantaeng Sukses Pelayanan KB Sejuta Akseptor, Ilham Azikin Beri Apresiasi

Berdasarkan hasil Interogasi terduga pelaku Lel. TW Als AW mengakui bahwa benar pada tanggal 15 April 2020 dirinya telah melakukan aksi pencurian sepeda motor dilingkungan Paroppo Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai jenis Yamaha Mio M3 warna merah hitam.

Saat Lel AW melakukan aksi pencurian, ia mengaku bersama dengan temannya atas nama Lel. RD Alias AL, alamat Dusun Mattoana Desa Sao Tengah Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai, yang saat ini telah diamankan di Polres Bulukumba terkait kasus Curanmor.

Adapun modus yang dilakukan oleh Lel. AW bersama dengan Lel AL dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak dengan obeng namun bila tidak berhasil maka pelaku membuka kap motor lalu menyambung langsung kabel kunci kontaknya.

BACA JUGA  Pemuda Kelurahan Sangiasseri Sinjai Lincah Tanggapi Corona

Pelaku AW mengaku bahwa sepeda motor hasil curiannya telah dijual seharga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada Lel. EN (25) alamat Dusun Lappae, Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai.

Selain itu, pelaku Lel. AW juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor jenis Yamaha Fino warna Hijau Putih diwilayah Kabupaten Bulukumba (batas Sinjai Borong) pada tanggal 15 April 2020 bersama dengan temannya Lel. RD als AL dan Lel. MR.

Pelaku juga mengakui bahwa benar Pada hari Kamis tanggal 23 April 2020 sekitar jam 02.00 wita bertempat di Desa Patallassang Kecamatan Sinjai Timur Lk. AW juga telah melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan Lel. AT alamat Desa Palangka Kecamatan Sinjai Selatan jenis motor honda beat warna biru putih dimana kunci motor tersebut menempel di motor. Selanjutnya sepeda motor itu kemudian dibawa untuk diamankan oleh Lel. AT didaerah Babara Kecamatan Sinjai Selatan.

Pada pukul 20.45 wita, bertempat di Dusun Manalohe Desa Samaturue Kec. Tellulimpoe, Timsus melakukan penggeladahan dirumah pelaku Kel. AW dan diperoleh Barang Bukti diantaranya 2 (dua) kaleng pilox warna hitam yang digunakan untuk merubah warna sepeda motor hasil curian, 1 (satu) buah kap motor Yamaha Mio IM3 bagian bawah (dalam keadaan setengah terbakar), 1 (satu) buah plat kendaraan dengan nomor DW 2655 DA, 1 (satu) set obeng, dan 1 (satu) lembar pembungkus jok / sadel motor.

BACA JUGA  Tak Cukup 24 Jam, Aparat Gabungan Tangkap Pelaku Penikaman di Bulukumba

Untuk barang bukti Curanmor berupa Yamaha mio M3 125, warna merah hitam, No. Pol DW 3456 DC, No. Rangka MH3SE88HOKJ058694, No. Mesin E3R2E2325708 sudah diamankan oleh Tim gabungan Polres Sinjai sehari sebelum Lel. AW ditangkap.

Saat dilakukan pengembangan dan penunjukan TKP, Lel AW mendorong petugas dan berusaha untuk melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku selanjutnya pelaku dibawa ke RSUD sinjai untuk mendapatkan perawatan medis dan setelah dilakukan perawatan medis pelaku kemudian di bawa ke Mako Polres Sinjai untuk proses Hukum lebih lanjut. (*)

  • Bagikan