Bojonegoro – Polres Bojonegoro meringkus pemuda berinisial AB (20) lantaran telah menyetubuhi kekasihnya yang masih belia.
Modus pemuda yang berdomisili di Desa Sidorejo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur itu dengan menjadikan korban sebagai pacar.
Pelaku diketahui menyetubuhi kekasihnya saat rumah sepi. Korban lantas mengadukan perbuatan bejat itu ke orangtuanya. Geram dengan perbuatan pelaku, akhirnya pelaku AB dilaporkan ke Polisi.
Pemuda bertato Doraemon tersebut akhirnya diringkus Satreskrim Polres Bojonegoro. Di hadapan Polisi, pelaku mengaku nekat melakukan pemerkosaan itu lantaran kerap menonton film ‘manteb-manteb’alias video porno.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, pelaku dan korban melakukan hubungan suami istri dua kali di rumah.
Korban dari pelaku AB sendiri masih berstatus pelajar yang baru berumur 15 tahun.
“Kasus pencabulan ini dilakukan dalam rumah tersangka,” kata AKBP M Budi, saat ekspos kasus pafa Sabtu (22/2/2020).