Lagi,,! Seorang Nelayan Diringkus Polisi, ini Penyebabnya

  • Bagikan

Tanjung Balai — Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, Kamis (06/02/2020) sekitar pukul 18.00 Wib, kembali menangkap seorang nelayan ketika sedang menunggu pelanggannya.

Tersangka Dahyar Lbs (38) berprofesi sebagai Nelayan, warga Dusun I Desa Sei Nangka Kec. Sei Kepayang Barat Kab. Asahan ditangkap di Dusun III Desa Sei Jawi-jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.

BACA JUGA  Kembali! Lurah Lamalaka,Door To Door Bagikan bahan pokok ke warganya

TSK mencoba membuang 5 bungkus potongan plastik diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,58 gram namun terlihat petugas. Selain itu ketika dilakukan penggeledahan, petugas menyita uang tunai sebesar Rp. 220.000, dan 1 unit handphone warna hitam.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K. M.H melalui Kasubbag Humas Iptu Dahlan Panjaitan, Kamis (06/02/2020) malam, membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA  Didampingi Sofha Marwah, Pj Gubernur Sulsel Hadiri HUT Takalar Ke-64

Diungkapkan, TSK dapat di tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Dusun III Desa Sei Jawi-jawi Kec.Sei Kepayang Barat Kab. Asahan sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Ketika didatangi Unit I Sat Res Narkoba, terlihat TSK sedang duduk didepan sebuah rumah menunggu pembeli narkotika jenis shabu.

BACA JUGA  Turnamen Sepak Takraw Desa Tompobulu Resmi Digelar, Kades: Apresiasi Ajang Silaturahmi

Namun begitu melihat petugas mendatanginya, TSK langsung membuang sesuatu benda dengan menggunakan tangan sebelah kanannya.

Setelah diperiksa oleh petugas, ternyata benda tersebut adalah 5 bungkus potongan plastik diduga berisi narkotika jenis shabu yang diakuinya sebagai miliknya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selanjutnya TSK berikut barang bukti digelandang ke komando untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bagikan