Tanjung Balai — Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, Kamis (06/02/2020) sekitar pukul 18.00 Wib, kembali menangkap seorang nelayan ketika sedang menunggu pelanggannya.
Tersangka Dahyar Lbs (38) berprofesi sebagai Nelayan, warga Dusun I Desa Sei Nangka Kec. Sei Kepayang Barat Kab. Asahan ditangkap di Dusun III Desa Sei Jawi-jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.
TSK mencoba membuang 5 bungkus potongan plastik diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,58 gram namun terlihat petugas. Selain itu ketika dilakukan penggeledahan, petugas menyita uang tunai sebesar Rp. 220.000, dan 1 unit handphone warna hitam.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K. M.H melalui Kasubbag Humas Iptu Dahlan Panjaitan, Kamis (06/02/2020) malam, membenarkan penangkapan tersebut.
Diungkapkan, TSK dapat di tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Dusun III Desa Sei Jawi-jawi Kec.Sei Kepayang Barat Kab. Asahan sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
Ketika didatangi Unit I Sat Res Narkoba, terlihat TSK sedang duduk didepan sebuah rumah menunggu pembeli narkotika jenis shabu.
Namun begitu melihat petugas mendatanginya, TSK langsung membuang sesuatu benda dengan menggunakan tangan sebelah kanannya.
Setelah diperiksa oleh petugas, ternyata benda tersebut adalah 5 bungkus potongan plastik diduga berisi narkotika jenis shabu yang diakuinya sebagai miliknya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selanjutnya TSK berikut barang bukti digelandang ke komando untuk pemeriksaan lebih lanjut.