Bantaeng – Anggota Polsek Pajukukang BA, 42 tahun, dilaporkan melakukan perzinahan dengan JU, tak lain adalah istri teman sendiri.
Tindakan tidak terpuji itu terjadi tak jauh dari kantor Polsek Pajukukang, Desa Papanloe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan pada Jumat, 24 Januari 2020.
Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri memastikan oknum anggota Polres Bantaeng yang berbuat tindakan asusila ditangani sesuai proses hukum yang berlaku.
“Anggotanya saya tangani, sesuai dengan proses hukum. Proses disiplin ditangani dan ditahan, cuma kalau secara pidana kalau kasus dugaan perzinahan itu gak boleh ditahan karena cuma sembilan bulan ancamannya. Namun demikian itu saya tanganin,” kata Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri saat dihubungi.
Perbuatan asusila oleh oknum anggota Kepolisian tersebut membuat suami JU, berinisial S, 42 tahun, menjadi sangat marah.
BA tertangkap sedang berduaan dalam kamar bersama JU. S yang merupakan suami sah dari JU mengaku, perbuatan asusila itu diketahuinya saat dirinya baru pulang ke rumahnya setelah dari Toko untuk membeli Tali.
Saat tiba di rumah, dia mendapati istrinya sedang bermesraan dengan oknum Polisi BA. Hal itu membuat S tersulut emosi dan terjadi perkelahian di dalam rumah tersebut.
Saat ini, Oknum Polisi Bripka. AS berada dalam Tahanan Polres Bantaeng untuk diamankan begitu juga dengan perempuan JU.
Dihadapan Awak Media, S dengan tegas menyatakan “BA harus segera di pecat, dan kalau tidak dipecat maka saya dan keluarga besar saya tetap keberatan karena ini masalah siri’ (malu) dan harga diri,” ucap S dengan nada marah.