iklan Promo
Tak Berkategori  

Menyoal Pencemaran Lingkungan, BAIN HAM RI Lutim akan Laporkan PT.CLM ke APH

Luwu Timur— Hasil Investigasi oleh Tim Investigasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indinesia (BAIN HAM RI) Luwu timur menemukan dilapangan terkait pengelolaan tambang nikel oleh PT.CLM Malili Kab.Luwu Timur tidak kelola secara profesional.

Akibat tambang yang di kelolah tidak standar operasional prosedur mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan di Daerah Aliran Sungai Pongkeru Malili.

Ketua DPD BAIN HAM RI Luwu Timur, Muhafik Sidik , mengatakan pencemaran lingkungan yang terjadi di DAS Pongkeru Malili adalah ulah pengelolah tambang Nikel PT.CLM yang selama ini mengelolah Tambang Nikel tanpa memperhatikan aspek terkait analisis dampak lingkungan.

“Ini bagian ulah pengelolah tambang Nikel PT.CLM yang selama ini mengelolah Tambang Nikel tanpa memperhatikan aspek terkait analisis dampak lingkungan.l,” Kata Muhafik Sidik Senin, (30/12).

Muhafik Sidik menegaskan Hasil investigasi nantinya akan kami teruskan dengan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kadis.ESDM Provinsi Sulawesi Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur.

“Kami akan laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kadis.ESDM Provinsi Sulawesi Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur,” Tegasnya pada awak media.

Sementara Ketua DPW BAIN HAM RI Sulawesi Selatan,Djaya Jumain, mensupport langkah BAIN HAM RI Kabupaten Luwu Timur yang peduli terhadap pengrusakan lingkungan dengan melaporkan pengelolah PT.CLM Malili selaku Penambang Nikel.

“Perusak Lingkungan adalah musuh bersama yang harus kita lawan bersama pula tanpa ada perrimbangan lain,” Kunci Bang Jaju sapaan akrabnya.