Gowa -Seorang ibu rumah tangga yang diketahui warga jalan Tidung 9 stapak 5 No 142 kota makassar,diamankan lantaran diduga mengedarkan uang palsu dipasar minasa maupa gowa kamis 26/12/2019.
Pelaku yang diketahui bernama Irmawati 29 tahun ini diamankan oleh pihak pengelola pasar minasa maupa saat mendapakan laporan dari beberapa pedagang yang curiga dengan uang yang dibelanjakan oleh pelaku.
Dari tangan Pelaku ini pun diamankan barang bukti uang pecahan seratus ribu sebanyak 12 juta rupiah dan pecahan 20 dan 50 sebanyak 2 juta.pelaku ini pun digelandang ke mapolsek somba opu.

Saat diperiksa aparat kepolisian polsek somba opu ,pelaku berdalih bahwa uang itu adalah hasil jualan lukisan suaminya dan dirinya tidak tahu kalau itu uang palsu.
“saya tidak tahu pak kalau uang itu uang palsu karna itu uang hasil jualan lukisan suami saya karna saya ada galeri dirumah”kata pelaku.
Sementara ditempat lain,kepala pasar minasa maupa mengatakan bahwa “memang benar ada yang diamakan tadi seorang ibu ibu yang membawa uang palsu dan diakui bahwa dipasar ini sudah banyak pedagang yang mendapatkan uang palsu serta ciri ciri pelaku memang mirip dan modus pelaku ini sengaja berbelanja dibeberapa pedagang dengan menggunakan uang pecahan seratus ribu, jadi kami langsung bawa ke kantor polisi”kata kepala pasar.
Kini terduga pelaku pengedar uang palsu diamankan dimapolsek somba opu dan dalam pemeriksaan aparat kepolisian polres gowa guna penyelidikan lebih lanjut.
Laporan Hendra