Gowa – Satuan (Sat) Narkoba Polres Gowa berhasil ungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Gowa. Senin (22/12).
Hasil tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan satu orang perempuan Caya (54).
“Berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) dan dipersangkakan sebagai pengedar,” ujar Boy.
Dari tangan pelaku kini telah diamankan sejumlah Barang Bukti (BB),yakni 10 sachet bening yang berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 26,1 gram.

Adapun modus pelaku mendapatkan Narkotika jenis sabu ini, pelaku langsung menemui bandar di rumahnya lalu menyerahkan uang dan motif dari kasus tersebut karena takut rumah yang dimilikinya akan dilelang pihak Bank.
“Terhadap para tersangka kini dikenakan Pasal 114 Subsider 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” terabg Boy.
“Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku yang telah diamankan dan melakukan penyelidikan terhadap DPO,” pungkas Kapolres.
Kapolres Gowa AKBP Boy F.S Samola menghimbau kepada masyarakat agar kejadian seperti ini dapat dijadikan edukasi untuk tidak mencoba barang haram tersebut apalagi memperjualbelikan.
“Pelaku juga telah melakukan tindak pidana terkait kepemilikan obat Daftar G jenis tramadol pada tahun 2017 sebanyak 1000 butir dan telah divonis 7 bulan penjara,” kunci Boy.(*).