Bantaeng – Legislator DPRD Sulsel Andi Sugiarti Mangun Karim kembali mengunjungi konstituennya di Kabupaten Bantaeng.

Kehadirannya kali ini, untuk sosialisasi Perda Nomor 2 2016 tentang penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat di Kampung Borong Kalukua, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Senin malam, 23 Desember 2019. Hal itu juga dimanfaatkan untuk bersilaturrahmi dengan masyarakat setempat.
“Dalam hal ini tidak ada kepentingan kedepan selain menyebarkan pentingnya peraturan Provinsi dalam dunia pendidikan, ini kewajiban saya sebagai Anggota DPRD provinsi yang sudah menjadi tanggung jawab saya untuk melakukan sosialisasi ini,” kata Andi Ugi, sapaannya.

Ia mengatakan, Pemprov Sulsel dan Pemkab Bantaeng sejatinya harus bersinergi demi kepentingan masyarakat. Terlebih dalam dunia pendidikan.


“Setidaknya mampuh bersinergi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten Bantaeng dalam menindaklanjuti kepentingan masyarakat bantaeng,” kuncinya.