Hari Raya Natal, 2 Warga Rutan Bantaeng dapat Remisi

  • Bagikan

BANTAENG — Menjelang oerayaan Natal 2019, dua warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIB Bantaeng mendapat remisi.

Kepala Rumah Tahanan Negara (Ka Rutan) Kelas IIB Banyaeng, M Ishak mengatakan, dua warga binaan teraebut diberi remisi umum untuk hari raya Natal. Rencananya mereka diberikan pada hari H perayaan Natal 2019.

“Remisi umum untuk hari raya di rutan kelas IIB Bantaeng akan diberikan kepada 2 orang, itu diberikan nanti pada tanggal 25 Desember. Biasanya remisi di hari raya itu bervariasi, ada yang dapat remisi 15 hari sampai 60 hari,” kata Ishak, Jumat, 20 Desember 2019.

Kedua warga binaan yang mendapat remisi adalah Ady Dewa Tranggono dan seorang perempuan bernama Kiki Amelia.

Keduanya ditahan lantaran terlibat kasus narkoba. Putusan terhadap Ady Dewa selama 4 tahun 1 bulan atau ekapirasi atau lepas murni pada 10 Mei 2023 nanti.

Sementara Kiki Amelia dipidana berdasarkan putusan selama 2 tahun. “Untuk Kiki mendapat surat keputusan lepas bersyarat diperkirakan sekitar akhir Maret Kiki lepas dari Rutan Kelas IIB Bantaeng,” kata Ishak.

“Namun jika selama masa percobaan atau selama SK lepas bersayarat itu berlaku, tapi melakukan pelanggaran lagi, maka sk lepas bersyarat dicabut dan menjalani sisa tahanan sepertiga plus pidana baru kalau misalnya melakukan ulah baru,” katanya.

Sekedar informasi, warga binaan di Rutan Kelas IIB Bantaeng kini ada 177 orang dengan rincian. Laki-laki 167 dan perempuan 10 orang.

  • Bagikan