Palopo – Kanit Opsnal Narkoba Aipda Ismail, SH menjelaskan bahwa anggotanya dapat informasi terkait sering terjadi peredaran narkoba di Jalan Dahlia 4 Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo (depan Pesantren Putri) Kota Palopo.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan di dan berhasil meringkus tersangka Siras Sanjani (22) yang berdomisili di Jalan Kemakmuran, Desa Putih, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Bermula Tim Opsnal menyamar menjadi pembeli sabu, kemudian sabu tersebut diantar oleh tersangka.
Lalu pada saat akan menyerahkan sabu tersebut kepada anggota Opsnal yang menyamar, singap polosi melakukan penangkapan.
Dalam penangkapan ditemukan barang bukti, kemudian diinterogasi dan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia peroleh dari Uje (DPO) yang beralamat di Kota Palopo.
Sementara itu, tim Opsnal narkoba melakukan pencarian di Kamar kos DPO, namun tidak ditemukan apapun.

Adapun Barang Bukti (BB) yang ditemukan yaitu; satu sachet plastik bening berisi kristal bening sabu yang dimasukkan ke dalam pembungkus rokok surya gudang garam, ditemukan di tangan Siras.
Selain itu, satunya lagi disembunyikan di belakang Handphone tersangka. Ada pula yang ditemukan di atas aspal yang dibuang oleh Siras saat akan dilakukan penangkapan.
“Kemudian pelaku dan BB yang ditemukan dibawa dan diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kunci Kanit Opsnal Narkob.
