Tak Berkategori  

Sindikasi Peredaran Narkoba Dibubarkan Polisi

Gowa – Polisi membubarkan sindikat peredaran narkoba di Kabupaten Gowa usai meringkus enam pelaku pada Rabu, 13 November 2019.

“Polres Gowa melalui Satuan Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap 6 tersangka, baik pengedar maupun pemakai Narkoba yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa,” terang Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti shabu seberat 26.57 gram.

“Para pelaku ini ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni Kecamatan Bontomarannu, Kecamatan Rappocini di Kota Makassar, dan Kecamatan Mappakasunggu di Kabupaten Takalar,” tambah Tambunan.

Adapun modus pelaku dalam melakukan aksinya yakni dengan cara pemesanan langsung via telepon, shabu di over kepada rekannya, kemudian dijual bahkan dikonsumsi oleh para pelaku.

“Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku yang telah diamankan,” ujar mantan KBO Sat Lantas Polres Gowa ini.

“Para pelaku merupakan sindikat penyalahgunaan narkoba dan 2 diantaranya adalah residivis, serta 2 diantaranya pula anak di bawah umur,” lanjut dia.

Para pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup hingga hukuman mati.