Tak Berkategori  

11 Mahasiswa STMIK Akba Makassar di-DO, Begini Kronologi dan Pembacaan Politiknya

MAKASSAR—Ketua Himpunan Mahasiswa Teknik Informatika (HIMTI) STMIK Akba Makassar memaparkan kronologi kasus drop out (DO) 11 mahasiswa di kampusnya yang menjerat dirinya dan Presiden BEM bersama Pimpinan Lembaga Kemahasiswaan (LK) lainnya.

Berikut kronologi kasus DO 11 Mahasiswa STMIK Akba Makassar, Sulawesi Selatan.

Pada hari Senin, 9 Desember 2019 ada sekitar 100 massa aksi mulakukan demonstrasi dimulai pukul 11.00 Wita siang. Sebelum aksi, massa diajak masuk ke aula kampusnya untuk melakukan mediasi dengan dihadiri oleh para petinggi STMIK Akba Makassar.

Kemudian pada aksi di hari kedua, ada sekitar 50 massa melakukan demo mulai pulul 08.00 sampai 10.00 Wita. Tak lama setelah itu, Ketua Komisi Disiplin (Komdis) mendatangi pendemo dengan memberi peringatan lisan; Kampus akan  meliburkan aktivitas akademik, Massa merusak gembok kampus dengan dalil intel Kodam mau keluar kampus.

Atas insiden ini pihak kampus menjadikannya sebagai dalil pengrusakan fasilitas yang dilakukan oleh mahasiswa.

Selanjutnya, pada hari Rabu (11/12), sekitar pukul, 6.50 massa kembali menggelar aksi dengan pemasangan spanduk. Mereka mengaku didatangi aparat kepolisian dengan dalil pengamanan.

Diketahui sebelum polisi datang, sekitar dua puluh menit Waka II bagian SDM terlihat di depan gerbang kampus dan juga Waka IV berada di kampus.

Sekitar pukul, 11.00 Wita sempat terjadi mediasi Waka IV dengan meminta massa aksi agar meninggalkan kampus. Namun, massa tetap memilih bertahan dan akhirnya didatangi oleh 3 aparat kepolisian berseragam lengkap dan intel sekitar sepuluh lebih.

Di hari Kamis, (12/12), sekitar 50 massa aksi kembali melakukan pemasangan spanduk. Sekitar pukul 9 malam dikeluarkan surat libur, mulai 13 Desember – 1 Januari 2020.

Sekitar pukul 11, ada 11 orang mahasiswa mendapatkan SK DO yang diberikan langsung oleh Waka III, yang katanya masih ada 9 SK DO yang akan menyusul, serta 20 orang masih pertimbangan.

Lalu di hari Jum’at, (13/12) sekitar pukul, 12.30 Wita, sekitar 120 massa kembali menggelar aksi menuntut agar 11 SK Di yang dikeluarkan oleh agar dicabut.

Berlangsung sekita pukul 3 sore, Ketua STMIK Akba beserta jajarannya mendatangi massa aksi untuk melakukan mediasi, yang sebelumnya pihak kampus hanya meminta 5 orang perwakilan mahasiswa.

Adapun dasar asumsi kampus mengeluarkan SK DO; yakni mahasiswa dinilai melanggar aturan jam malam karena mahasiswa menginap di kampus, dengan merusak gembok.

Pembacaan politik mahasiswa mengenai pengeluaran SK DO.

– Saat ini STMIK Akba dalam proses Borang (Akreditasi), jadi SK DO ini dinilai kampus sebagai ancaman akreditasi kampus.

– Kebijakan peliburan yang dikeluarkan kampus untuk mematikan akses massa aksi untuk menggelar aksi.

– SK DO dikeluarkan tidak sesuai prosedural. Pasalnya, SK DO dikeluarkan tanpa adanya peringatan tertulis dan tanpa melalui proses Komdis.

“Tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di aturan kampus, dan UUPT, dan standar,” kata Bullah.

“Perlu adanya peninjauan ulang terkait SK DO ini, karena sangat tidak mendasar dan juga seharusnya pihak kampus mendaklanjuti tuntutan mahasiswa, karena ini yang menjadi keresahan mahasiswa,” tegas Bullah yang merupakan mahasiswa aktif di Lembaga Kamahasiswaan STMIK Akba Makassar.

“Pihak birokrasi menginternalkan UKM Persatuan Mahasiswa Kristen Oukumene (PMKO), stabilitaskan kembali aktivitas jam malam, jangan batasi kami menggunakan fasilitas kampus, copot papan bicara selama keamanan kampus masih ada,” pungkas Bullah.