Gowa – Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa merazia dua warung yang menjual minuman keras (Miras) di wilayah hukum Polres Gowa, Jumat (13/12) Sore tadi.
Razia tersebut digelar menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sekaligus meminimalisir gangguan kamtibmas di Kabupaten Gowa.
Dalam razia ini, Sat Narkoba Polres Gowa menyita ratusan botol miras jenis berbagai merk. Parahnya penjualan tersebut tak dilengkapi izin.
Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud mengatakan, razia miras yang digelar untuk menindaklanjuti arahan dan perintah untuk menciptakan Kamtibmas tetap kondusif di Kabupaten Gowa.
“Kami gelar razia ini sesuai perintah Bapak Kapolres Gowa menjelang Natal dan Tahun baru, serta menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Gowa,” kata Maulud.
Maulud menambahkan, razia tersebut bakal digelar secara rutin hingga usai malam pergantian tahun 2020.

