Bantaeng – Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng meringkus seorang pria lantaran kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis shabu.
Adalah Lukman alias Lukky (31) digrebek di kediamannya Jalan Monginsidi I, Kelurahan Bontorita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng pada Selasa, 19 November 2019 lalu. Nampaknya ia rindu ‘ngekos’ di balik jeruji besi. Sebab, kabarnya pria tersebut telah tiga kali tersandung kasus yang sama.
“Iya, pada hari Rabu 19 November 2019 jam 10.00 wita Satuan Resnarkoba Polres Bantaeng dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Ingga Bali melakukan penggerebekan rumah milik pelaku Lukky,” kata Sandri, Jumat, 22 November 2019.

Dia menyebut, saat penggerebekan ditemukan selembar kantongan kresek yang terselip di kompor rumah Lukky. “Di dalam kantong itu ada sachetan kecil shabu seberat 1 gram dan sembilan sachet kosong tenpat shabu,” kata dia.
Selain itu, lulusan SPN Batua 2001 ini menyebut, petugas juga mendapati sendok shabu habis pakai.
Pria tersebut akhirnya digelandang ke Mapolres Bantaeng bersama barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
Terhadap pelaku, juga bakal dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 (1) dan bakal diancam penjara minimal 8 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp 1 Milyar.