Makassar–Penyidik Subdit III Tipikor Dirkrimsus Polda Sulsel menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tiga pasar rakyat Kabupaten Jeneponto, masing-masing berinisial SA dan RS selaku pengawas perencana, serta MT dan HR selaku pelaksana proyek mendapat reaksi dari Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Sulawesi Selatan Minggu,(17/11)
Sekretaris BAIN HAM RI Sulsel,Amin Rais,SH mengatakan penetapan 4 tersangka dinilai tebang pilih karena adanya dugaan salah satu aktor utama dalam proyek pasar tersebut yakni Wakil Bupati Jeneponto ,Paris Yasir belum ditetapkan tersangka.
“Kenapa hanya 4 tersangka,padahal yang lainnya sudah dinyatakan tersanka karena bertindak melawan hukum yaitu adanya dugaan melakukan intervensi proses lelang serta mengurangi volume pekerjaan pembangunan pasar rakyat dimana Modusnya mereka intervensi proses lelang dan mengurangi volume pekerjaan. Akibatnya, kerugian negara mencapai Rp800 Juta, sesuai audit kerugian negara,” Ujarnya.
Amin Rais juga menyebut, Kasus dugaan korupsi proyek pasar rakyat yakni, Pasar Lassang-lassang, Pasar Paitana, dan Pasar Pakubulo yang menelan anggaran sebesar Rp3,7 M diambil dari dana DAK 2017 harus di pertanggung jawabkan Wakil Bupati Jeneponto,Paris Yasir,Tegas Amin Rais,SH.

Sebelumnya Dalam kasus ini, penyidik Tipikor Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak 15 orang. Diantaranya adalah Wakil Bupati Jeneponto, PY.
“Harusnya Wabub Yasir pun diperiksa dalam rangka mendalami perannya terkait dengan jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Jeneponto saat pasar rakyat itu dibangun,” Cetus Advocad muda ini.
Lanjut dikatakan Advokad muda ini,Kasus tersebut telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel sejak Senin, 24 Juni 2019 lalu.
“Saat itu penyidik menemukan dugaan tindakan melawan hukum yang dapat merugikan negara yang modusnya terkesan ada pengaturan pemenang lelang,” Imbuh Amin Rais.