Bulukumba – Rapat kerja antar Komisi DPRD Bulukumba menuai sorotan dari Komisi Pemantau Legislatif (Kopel) Bulukumba karena dinilai tertutup.
Menyusul sorotan itu, Sekwan DPRD Bulukumba, Daud Kahal menanggapinya bahwa terkait rapat terbuka atau tertutup komisi tersebut, dirinya hanya diminta untuk memberikan pertimbangan kepada beberapa pihak yang hendak melakukan siaran langsung pada rapat komisi tersebut.
“Dalam rapat komisi terbuka atau tertutup saya selaku sekertaris hanya menjalankan keputusan rapat tersebut, maka keputusan terbuka atau tertutup saya kembalikan ke masing-masing komisi untuk mengambil keputusan sebelum dimulainya rapat tersebut,” ucap Daud Kahal, Kamis (14/11/2019).

Menurutnya, rapat komisi itu bukan pengambilan keputusan yang bisa disebarkan. Sebab hasil keputusan pada rapat itu sifatnya belum final.
Maka hal itu, lanjut Daud, belum bisa dikategorikan konsumsi publik, sehingga pihaknya memberikan pertimbangan agar tidak menyebarluaskan rapat itu dengan siaran langsung.
“Oleh karena keputusan hanya bisa di ikuti oleh pihak yang di undang itu berarti
tertutup untuk umum dan kami selaku sekertaris menjalankan keputusan atau kesepakatan rapat tersebut,” ujar Daud.