Selayar, Publikasi Online – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar, Juniardi Windraswara berhasil menangkap buron perkara tindak pidana korupsi terhadap Andi Anwar Dg Pasikki.
Tersangka telah melakukan korupsi kegiatan proyek peningkatan jalan kabupaten ruas Bonelohe – Labuhan Nipaiya, Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar tahun anggaran 2015.
Juniardi mengatakan, Anwar dg Sikki ditetapkan sebagai buron, sejak tahap penyidikan dan kemudian disidangkan hingha diputus secara In Absentia (tanpa kehadiran terdakwa).

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 84/PID.SUS.TPK/2017/PN.MKS tanggal 29 Agustus 2017, Andi Anwar Dg Pasikki dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ia juga dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan dan pidana denda sebesar Rp.500 juta subsidair tujuh bulan hukuman penjara.
Atas perbuatan pidana itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp.774.739.498,16. Terpidana Andi Anwar Dg Pasikki langsung diterbangkan oleh tim Jaksa Tindak Pidana khusus Kejari Kepulauan Selayar ke Lapas Kls IA Makassar untuk menjalani masa hukumannya,” kata
Juniardi, Kamis, 14 November 2019.