Bantaeng – Plaku jambret inisial YS (26) berhasil diringkus tim tindak tegas terukur terpercaya profesional (T4P) Polres Bantaeng, Sabtu, 2 November 2019 lalu. YS dijemput di rumahnya di kampung Panaikang, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri mengatakan, korban Melshim Geloria Yasa Binti Yattang akibat kejadian itu mengalami kerugian senilai Rp 3,4 juta.
Pada waktu kejadian, kata Sandri, korban tengah berjalan kaki sambil membawa telepon genggam di bilangan lapangan Lompo Battang di Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

“Melshim Geloria sementara berjalan kaki bersama temennya sambil menelepon tiba-tiba datang seseorang dengan mengendarai sepeda motor langsung merebut gawai korban,” kata Sandri, Jumat, 8 November 2019.
Setelah kejadian itu, ia langsung melapor ke Polres Bantaeng dengan menyebutkan ciri-ciri pelaku yang sempat ia kenali, yakni berupa plat motor, helm dan jaket yang digunakan saat beraksi.

“Pada saat kejadian korban sempat melihat ciri-ciri kendaraan, baju dan helem yang digunakan pelaku,” ujar Sandri
Selanjutnya, setelah memperoleh keterangan itu, Tim T4P Polres Bantaeng segera menindaklanjuti kasus tersebut.
Setelah mengakui perbuatannya, YS diamankan lengkap dengan barang bukti yang digunakan saat beraksi dan juga hasil rampasannya.
Terhadap pelaku kini diamankan di Mapolres Bantaeng. Pelaku bakal dipersangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.