Tak Berkategori  

Kabag Hukum Minta Massa Menunggu Hasil dari Tim Pencari Fakta

Bantaeng, Publikasi Online – Kabag Hukum Setda Bantaeng M Rivai Nur, meminta agar massa menenangkan diri sampai tim pencari fakta menuntaskan dan menemukan bukti terkait indikasi kecurangan Pilkades Biangkeke.

“Tentunya, kita dengar bersama, Ketua DPRD Bantaeng, kita semua sudah menjaminkan diri, jadi tolong beri kami waktu,” kata Rivai, Senin (4/11/2019).

Selain itu, dia juga meminta kepada pendemo agar bisa menahan diri untuk menunggu hasil temuan tim pencari fakta.

“Berdasarkan Perbup sangat jelas, tolong kita tertib administrasi. Tolong beri kami waktu, berdasarkan regulasi, ada waktu 30 hari untuk menyelesaikan itu. Setelah itu, pak Ketua DPRD dan Pak Bupati akan mendapat solusi atas persoalan ini,” pinta Rivai.

Rencananya, pria yang juga bagian dari Panitia Kabupaten untuk Pilkades serentak 2019 ini, bakal bergerak mulai esok, Selasa (5/11/2019).

Seperti diketahui, pada 16 Oktober 2019 lalu, sebanyak 12 desa di Kabupaten Bantaeng, melakukan Pilkades serentak dengan menggunakan sistem e-voting.

Salah satunya Desa Biangkeke, dengan 4 calon kepala desa, yakni Sudirman, Firdaus, Saharuddin, dan Muhardin.

Adapun calon kades terpilih yakni sang incumbent, Firdaus.