Gowa, Publikasi Online – Kasus ujaran kebencian di sosial media yang melibatkan seorang oknum dosen inisial R masih bergulir di Polres Gowa.
Oknum dosen tersebut dilaporkan oleh mantan Wakil Dekan III Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar, Nur Syamsiah. Kasus ini sudah ada sejak 2017 lalu.
Kuasa Hukum pelapor, Muhammad Nur bersama pendamping dari LMPP Sulsel dan BAIN HAM RI, mendatangi Mapolres Gowa pada Kamis (31/10/2019) dalam rangka bertemu dengan penyidik yang menangani kasus tersebut.
Kedatangan mereka, tak lain untuk memastikan dalam kasus pelanggaran UU ITE ini, penyidik mampu menjerat tersangka lain yang turut terlibat.

“Karena percakapan di grup chatting WhatsApp dilakukan secara bersama-sama untuk melakukan ujaran kebencian,” tegas Muhammad Nur selaku Kuasa Hukum pihak pelapor.
BACA JUGA : Kuasa Hukum Pelapor : Sebuah Petisi Tidak Menggugurkan Proses Hukum
Selain itu, Amin Rais, salah satu Kuasa Hukum pelapor mengatakan, pihaknya bakal berkomitmen dalam mengawal kasus ini hingga ke meja hijau.
Ia juga mendesak Penyidik menahan tersangka dan memeriksa terduga pelaku lainnya.
“Agar dalam kasus ujaran kebencian ini bersifat adil, tidak menjerat hanya satu orang saja, apalagi sudah cukup bukti,” tuturnya.