Makassar, Publikasi Online – Indar Jaya, selaku Kepala Desa Palajau di Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto didampingi Pengurus BAIN HAM RI Sulsel melaporkan Oknum Penyidik Polres Jeneponto inisial Bripka SY ke Propam Polda Sulsel.
Oknum tersebut diduga melakukan perbuatan tidak memperhatikan dan menyelesaikan laporan pengaduan masyarakat nomor TBL/199/VI/2019/SPKT tanggal 17 Juni 2019 tentang tindak pidana pengancaman.
Kuasa Hukum Pelapor, Muhammad Nur mengatakan, laporan ke Propam Polda Sulsel itu adalah hal yang tepat.

“Laporan itu adalah perbuatan oknum polisi yang tidak melakukan respon terhadap laporan masyarakat. Pelayanan ini adalah tujuan utama seorang polisi yang harus ditunjukkan. Kalau pelayanan itu tidak ada wajar kalau masyarakat melapor kepada Propam Polda Sulsel,” kata dia, Kamis (31/10/2019).
Muhammad Nur menduga, lawan dari kliennya itu merupakan petinggi di institusi Kepolisian. Ia menganalisa bahwa mandeknya penanganan kasus berimplikasi pada terjadi bentuk intervensi.
“Dan kita sebagai kuasa hukum akan menelusuri itu kalau ada keterlibatan polisi siapapun dia baik itu Polres, Polsek kami akan laporkan di Propam Polda dan kami bisa melaporkan ke Kapolri. Itu akan kami tempuh,” katanya.
“Kami akan terus melakukan pengawalan terhadap proses hukum ini terkait pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian itu akan kita kawal di Propam Polda. Kalau itu terbukti ya pastinya sanksi akan diberikan. Pastinya kami percayakan ini ke penyidik Propam Polda Sulsel. Propam ini akan melakukan cek di lapangan di Polres Jeneponto,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, laporan yang masuk di Propam Polda Sulsel teregister dengan nomor LP/60/X/2019/Subbag Yanduan tanggal 31 Oktober 2019.
Mereka melaporkan atas dasar perbuatan oknum polisi yang melakukan pelanggaran disiplin Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf (b, d dan f) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 2 tahun 2003 tentang pelanggaran disiplin Polri.