PUBLIKASIONLINE.ID – Institut Hukum Indonesia (IHI) Sinjai melakukan Bimbingan dan Penyuluhan (Binluh) tentang undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta Perlindungan Anak di Kecamatan Sinjai Borong. Selasa, (29/10).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Camat Sinjai Borong yang diwakili oleh Sekcam, dihadiri pula oleh Kades Kassibuleng, para Kepala Dusun, serta masyarakat Kassibuleng dan undangan lainnya.
Dalam kegiatan penyuluhan, menghadirkan pemateri dari PPA Polres Sinjai, DP3AP2KB Sinjai dan dari Puspaga Sinjai. Serta dihadiri juga oleh Kapolres Sinjai yang diwakili Kapolsek Sinjai Borong, Iptu. Ambo Syahrir.
Dari ketiga pemateri tersebut di atas kesemuanya membahas tentang UU KDRT.

Polres Sinjai sendiri memaparkan terkait UU KDRT dan perlindungan anak sebagai upaya melindungi dan memberi efek jera kepada pelaku.
Sementara, dari DP3AP2KB membahas persoalan pencegahan dan penanganan KDRT dan kekerasan anak.
Kegiatan berlangsung aman, tertib dan lancar dengan didampingi langsung oleh Kapolsek Sinjai Borong.
“Giat ini tentunya kami sangat mendukung, agar masyarakat dapat mengetahui secara langsung tentang UU KDRT itu. Karena terlaksana UU KDRT adalah bagian dari mendorong tercapainya Kamtibmas,” kunci Kapolsek Sinjai Borong, Iptu Ambo Syahrir.
.