BANTAENG – Pelatihan Bimbingan teknis (Bimtek) yang difasilitasi oleh Inspektorat Kabupaten Bantaeng menuai kritik dari pendamping lokal desa, Restu. Pasalnya pelatihan tentang aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang digelar di Hotel Grand Asia, jalan Boelevard Makassar itu, membebankan biaya kontribusi kepada pihak desa sebesar Rp 3 juta.
“Ini kan kegiatan Inspektorat, tetapi pembiayaan dibebankan ke APBDes, sementara diatur dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018, termaktub bahwa tidak ada nomenklatur bentuk kontribusi di desa terkait kegiatan-kegiatan seperti ini (Bimtek),” kata Restu saat dijumpai, Kamis, 10 Oktober 2019.
Restu menyebut, selain tak diatur dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018, alas hukum lain yang tak mengatur bebanan biaya atas kegiatan itu, juga diatur dalam surat edaran Mendagru nomor 140/280/9/SJ.

“Harusnya kan dianggarkan di awal. Sebagaimana dalam surat edaran mendagri 140/280/9/SJ termaktub bahwa jika ada kegiatan sosialisasi atau pun bimtek tidak perlu lagi dianggarkan di APBD Kabupaten apalagi APBDes, karena itu telah masuk dalam program Ditjen Bina Pemerintahan Desa,” terangnya.
Seharusnya, lanjut Restu, sebelum melaksanakan bimtek, Inspektorat Bantaeng harus melakukan koordinasi dengan Ditjen Bina Pemerintah Desa.
“Satu lagi bahwa kegiatan Bimtek ini bukan domain Inspektorat, melainkan Dinas PMD, PP dan PA Kabupaten Bantaeng Bidang PMD atau domain PPKAD selaku Admin aplikasi Seskeudes. Ini seharusnya bukan Bimtek karena Bimtek harus bicara tentang teknis, seharusnya sebatas sosialisasi akan perubahan regulasi dari Permendagri 113 tahun 2016 ke Permendagri nomor 20 tahun 2018,” kuncinya.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat kabupaten Bantaeng, Muh. Nasruddin, menanggapi tudingan pungutan biaya Bimtek hingga Rp 3 juta itu. Dia juga tidak menampik biaya yang dikeluarkan setiap desa untuk per orang.
“Kami memang menarik biaya kontribusi sebanyak Rp 3 juta per orangnya, tapi itu adalah berdasarkan hasil dari kesepakatan para kepala Desa,” ucapnya.
Menurutnya, sebanyak 120 orang yang mengikuti kegiatan Bimtek Siskeudes tersebut. Mereka yang mengikuti itu berasal dari unsur desa.
“45 Desa itu mengirim utusannya sebanyak 1 sampai 2 orang perwakilan yang dimana total peserta sebanyak 120 orang,” tuturnya.
Kegiatan Bimtek ini, kata Nasruddin, tidak pernah memaksakan kepada pihak desa untuk ikuti kegiatan yang digelar di Kota Makassar beberapa waktu lalu. “Jadi yang ikut ini adalah desa yang memang sudah mengaggarkan untik kegiatan ini, tapi yang belum menganggarkan kami tidak memaksakannya” jelas dia.
Sementara saat ditanya soal kepanitiaan, Nasruddin membeberkan bahwa dalam kegiatan itu juga mengikutkan Dinas PMD, PP dan PA Kabupaten Bantaeng Bidang PMD dalam unsur kepanitiaan Bimtek.
Hanya saja, berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Kamaruddin, selaku Kepala Bidang (Kabid) PMD pada Dinas PMD, PP dan PA Kabupaten Bantaeng.
Kamaruddin mengatakan kalau pihaknya tidak diikutkan dalam unsur kepanitaan.
“Sampai saat ini kami tidak tahu kalau di ikutkan dalam unsur kepanitaan dalam kegiatan Bintek Siskeudes tersebut,” ucapnya.
Dia juga mengaku dirinya hanya mendapatkan surat undangan sebagai pemateri, bukan sebagai panitia.
“Saya datang hanya sebagai pemateri karena isi suratnya begitu, dan posisi saya sama dengan pemateri yabg lain seperti dari unsur kepolisian ataupun Kejaksaan,” ungkapnya.
“Jangan ada dusta diantara kita, kalau memang kami dilibatkan sebagai panitia kenapa sampai saat ini SK kepanitaan belum kami terima,” lanjut dia.
Sementara soal sumber anggaran dan jumlahnya, Kamaruddin mengaku tak tahu ihwal tersebut.