Tak Berkategori  

Pelaku Ranmor DPO di Ringkus Tim T4P Res Bantaeng

PUBLIKASIONLINE.ID– Tim T4P Res. Bantaeng melakukan penangkapan DPO curanmor di Kp. Pundinging Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng,Kamis 03 Oktober 2019 sekira jam 15.30 wita

penangkapan berdasarkan laporan Polisi LP/66/IX/2016/SULSEL/RES.BTG/SEK.BSP TGL 05 SEP 2016. Dan telah terbit surat DPO (daftar Pencarian Orang) dengan Nomor DPO/01/IV/2017/RESKRIM TGL 6 APRIL 2017.

Paur Humas Polres Bantaeng Aiptu Sandri bahwa pelaku telah diamankan Tim T4P Polres Bantaeng.Tersangka DS (21) merupakan warga Kecamatan Bissappu. DS ditangkap karena telah melakukan pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2016 bersama dengan Rekannya yang mernama R , untuk tersangka R telah ditangkap lebih dahulu dan telah menjalani Hukuman Penjara bahkan Telah Bebas dari Penjara.

“Untuk tersangka DS pada tahun 2016 telah dilakukan pengrebekan namun berhasil Melarikan diri ke Kalimantan,” Ujar Aipda Sandri.

Dia menyebut ketika tim T4P mendapatkan informasi bahwa DS telah kembali Kerumahnya di Kecamatan Bissappu Tim T4P yang dipimpin oleh Aiptu Hamiruddin langsung mendatangi Rumah tersangka dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DS, pada saat dilakukan Penangkapan tersangka DS tidak melakukan perlawanan.

“Dari Hasil interogasi tersangka DS mengaku bahwa betul pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor R2 bersama sama dgn Sdr. R ( sdh menjalani hukuman dan bahkan sdh bebas),”Ungkapnya.

Ditambahkan Sandri bahwa tersangka mengaku Sebelum melakukan terlebih dahulu dia membuat alat Kunci letter “”T” yang digunakan melakukan pencurian motor.

Tersangka DS juga mengaku sebelum melakukan pencurian terlebih dahulu keliling sambil melihat lihat kendaraan yg dianggap gampang utk diambil, yg saat itu melintas di Sekolah MAN Panaikang pd jam jam pelajaran, dan ketika melihat 1 unit Sepeda Motor yg sedang terparkir saat itulah DS dan rekannya Beraksi.

“Untuk tersangka akan Dikenakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian,” dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Terang Sandri.

Reporter : GZ