Polres Gowa Menuai Sorotan Soal Sanksi SKCK Pelajar yang Demo

  • Bagikan

Makassar, PUBLIKASIONLINE.ID – Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga melontarkan pernyataan terkait sanksi kepada para pelajar yakni tidak dapat menerima ataupun mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Sejumlah media ramai-ramai memberitakan pernyataan kontroversial tersebut pada Senin (30/9/2019). Namun pernyataan Kapolres Gowa itu lantas mendapat sorotan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar.

Staf LBH Pers Makassar, Firmansyah menegaskan, langkah yang dilakukan Polres Gowa adalah pelanggaran terhadap Undang-undang (UU).

“Saya pikir itu perbuatan semena-sema, jika alasannya karena ikut Demonstrasi, maka patut dipertanyakan apa dasar Hukumnya? demonstrasi itu hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi sehingga tidak ada alasan polisi untuk tidak diberikan? dan itu jelas sangat intimidasi,” tegas Firman.

Demonstrasi yang dilakukan oleh pelajar tersebut, kata Firman, merupakan hak berekspresi Untuk menyatakan pendapat dan Pikiran.

Justru, kata Firman, UU No 9/1998 mengamanahkan untuk menjamin hak setiap orang untuk menyatakan pendapat dan pikiran dan bukan malah melarangnya.

“Sikap kepolisian terhadap siswa tersebut dengan mengancam tidak memberikan SKCK Kepada siswa tersebut ucapan yang aneh,” ujar Firman.

Menurutnya para pelajar yang melakukan demonstrasi itu, sedang tidak melakukan tindakan kriminal. Baginya, mereka (pelajar) sedang menyuarakan aspirasinya berdasarkan pengamatan akan kekonyolan negeri ini.

“Bagaimana mungkin orang tidak diberikan SKCK, sementara siswa tersebut bukan sedang menjalankan kejahatan. Ini kan sangat tidak masuk akal,” tandas Firman.

Shinto mengklaim, apa yang telah dilakukan para pelajar ini merupakan sebuah pelanggaran, khususnya dalam UU No 9/ 1998.

  • Bagikan