Pringsewu, PUBLIKASIONLINE.ID – Sungguh tidak patut untuk menjadi contoh apa yang dilakukan oknum ASN Mujiono, seorang guru tetap di SD Negeri 2 Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Mujiono sejak lima tahun ini tak kunjung menjalankan tugasnya sebagai tenaga pendidik di sekolah tersebut.
Padahal Mujiono diketahui seorang guru yang sudah sertifikasi. Parahnya ketidak hadiran alias alpa guru ini tanpa ada keterangan.
Sehingga membuat mata pelajaran yang diajarkannya kepada murid terbengkalai.
“Memang benar guru yang bersangkutan sudah lama tak pernah hadir mengajar.
Sejak tanggal 20 juni 2014 kedisiplinan dalam upacara pun tidak menaati peraturan sekolah, dan hanya ikut upacara dua hari sampai tahun 2019,”Kata Kepala Sekolah SDN 2 Waringinsari Barat, Suradin pada Selasa (1/10/2019).
Suradin menambahkan, Mujiono, tidak pernah ikut peraturan sekolah seperti sholat berjamaah saat waktu dhuhur. “Serta ninggalin tugas sekolah tanpa ada pemberitahuan,” beber Suradin.
Seperti administrasi kelas, kata Suradin, Mujiono tidak pernah membuat, termasuk absen serta ulangan harian.
“Permasalahan ini telah kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu sebagai atasan kami,” tutur Suradin.
Sementara itu, Mujiono selaku Guru SD Negeri 2 Waringinsari Barat, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya bahkan sepertinya menunjukkan sikap yang arogan. “Tanya Kepseknya,” kata dia.
Terpisah, Sekretaris Inspektorat Yanuar Haryanto mengatakan, seorang PNS sebagai Aparatur Negara sudah seharusnya selalu mentaati serta senantiasa menjunjung tinggi kedisiplinan, baik itu dari segi kehadiran maupun kepatuhan.
Hal itu diakuinya, sebagaimana diatur dalam peraturan dan sumpah jabatan yang diucapkannya.
“Seharusnya dapat menerapkan dan segera menindak tegas bagi PNS tersebut yang telah melanggar UU ASN Pasal 10 ayat 9d PP 53 tentang kedisiplinan ASN. Sanksi Pemecatan secara hormat atau tidak hormat terhadap oknum ASN yang sudah lima tahun jarang hadir. Apalagi sampai berturut turut tidak hadir tanpa keterangan, karena apabila hal ini tidak segera ditindak lanjuti, maka tidak menutup kemungkinan akan timbul oknum-oknum yang lainnya,” jelas Haryanto.