PUBLIKASIONLINE.ID,Bantaeng– Gejolak aksi unjuk rasa terus dikumandangkan di berbagai daerah. Tak terkecuali di Kabupaten Bantaeng. Puluhan massa demonstran yang menamakan diri Aliansi Pemuda Bantaeng Bergerak.
Para pegiat demokrasi dari kalangan mahasiswa, pelajar dan sejumlah elemen masyarakat lainnya memang telah intens berunjuk rasa sejak sepekan kemarin. Pemicunya adalah sejumlah RUU yang di dalamnya terindikasi pasal ‘nyeleneh’ alias multitafsir dan pengesahan Rancangan UU KPK hasil revisi.
Demonstrasi yang berlangsung di depan gedung DPRD Kabupaten Bantaeng itu berujung dialog. Sejumlah aktivis pun melayangkan pandangan-pandangannya mengenai sejumlah pasal-pasal yang multitafsir, di antaranya adalah pasal yang membahas tentang unggas, membahas tentang gelandang, serta membahas tentang kehormatan Presiden.
“Ini yang kemudian mengkungkung kebebasan berpendapat. Bahwa pemerintah kini anti kritik,” kata seorang mahasiswa yang berunjuk rasa di depan DPRD Kabupaten Bantaeng, Senin, 30 September 2019.
Selain itu, mereka juga menolak pengesahan RUU KPK yang melemahkan lembaga anti rasuah itu. “Ini tidak menguatkan KPK tetapi justru malah melemahkan dengan adanya berbagai pasal-pasal seperti Pengangkatan Dewan Pengawas, dan lain sebagainya,” kata orator lainnya.
Sementara itu, Ketua sementara DPRD Bantaeng, Hamsyah menyebut bahwa pihaknya bakal menyampaikan aspirasi para demonstran kepada masing-masing fraksi partai untuk diteruskan ke pusat.
“Terkait dengan aspirasi yang disampaikan maka sikap kami adalah menampung dan selanjutnya akan meneruskan ke pemerintah pusat tentang apa yang telah disampaikan rekan-rekan mahasiswa, saya harap untuk mengerti domain kami,” ujar dia saat menerima dialog itu.
Selain itu, anggita DPRD dari Partai Demokrat, Herlina Aris menuding bahwa sejumlah pasal kontroversial dalam RUU KUHP sangatlah lebay.
“Saya bisa sebut bahwa rancangan RUU KUHP ini mengandung pasal-pasal yang lebay. Maka kami juga akan menolak rancangan-rancangan itu. Tetapi kawan mahasiswa juga harus pahami kami, karena keterbatasan kita (DPRD), maka mungkin hanya sebatas rekomendasi untuk diteruskan lalu dikawal,” kata Herlina.
Reporter : Gz