Bulukumba – Unit Tipikor Polres Bulukumba, sedang melakukan penyelidikan terhadap dua kasus dugaan korupsi pada lingkup Pemkab Bulukumba tahun 2019 ini.
Kasus korupsi itu yakni proyek pembangunan jembatan sungai Bialo dan anggaran dana desa (ADD). Diketahui anggaran kedua kasus ini mencapai belasan miliar rupiah.
Dugaan korupsi Anggaran Dana Desa diketahui mencapai Rp 1,5 miliar dan proyek pengerjaan jembatan sungai bialo mencapai Rp 10 miliar tahap awal atau pada tahun 2017.
Kanit Tipikor Polres Bulukumba, Bripka Ahmad Fatir mengatakan, khusus dana desa sudah ada indikasi kerugian negara didalamnya sebesar Rp700 juta dari total anggaran yang ada.
Dia menyebut, anggaran itu sudah cair 100 persen, hanya saja pengerjaannya terbilang mandek. Seperti pada proyek Taman Kanak-kana (TK), talud dan lapangan sepak bola hingga kini tak menuai hasil.
“Ini khusus Desa Kindang. Kita sudah periksa bagi pihak yang bertanggungjawab. Kalau pak desa belum, mungkin selanjutnya menyusul,” ujar Bripka Ahmad Fatir, Kamis, 8 Agustus 2019.
Proses penyelidikan dugaan kasus korupsi pada Desa Kindang ini, kata dia, merujuk pada laporan warga setempat. Alhasil ditemukan ada yang tidak beres. “Sebab, cair anggaran hanya pekerjaan belum rampung,” katanya.
Selain dana desa, lanjutnya, kasus yang sedang dalam proses penyelidikan adalah proyek jembatan sungai bialo tahap pertama. Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan apakah ada kerugian negara.
“Kami masih pelajari. Saya tidak bisa pastikan ada kerugian negara atau tidak. Karena hasil kerugian itu berdasarkan hasil audit BPKP. Nah, ini belum dilakukan,” tuturnya.
Sementara itu, kasus korupsi yang ditangani Polres Bulukumba, namun sudah dinyatakan selesai yakni proyek cor beton Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) di Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba.
Jumlah tersangka dalam kasus itu sebanyak lima orang. Termasuk bos perusahaan PT Air Argus, bernama Amri.