BANTAENG – Kepala Desa Mamammpang, Supriadi menampik adanya dugaan mangkir dalam Rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Bantaeng yang digelar pada Kamis, 30 Juli 2019 kemarin soal Penolakan warga atas pembangunan Destinasi wisata permandian kolam renang. Supriadi mengaku bahwa dirinya tak diundang.
“Saya disebut-sebut mangkir dari panggilan, bagaimana mau mangkir diundang saja tidak” ucapnya, Jumat, 2 Agustus 2019.
Dia menyebut, sempat melihat undangan yang beredar melalui pesan WhatsApp berantai, namun tak satupun undangan tersebut yang mengatakan bahwa kades Mamampang turut diundang. Bahkan tak ada undangan langsung untuk dirinya.
“Seandainya undangan yang beredar di medsos ada menyebut tujuan undangan untuk kepala desa, tanpa melihat fisik undangan pun saya pasti hadiri,” tuturnya.
Supriadi pun menjelaskan, terkait rencana pembangunan kolam renang yang dipermasalahkan tersebut, telah dia anggarkan di tahun 2019 ini dalam RAPBDesa. Kendati demikian, pihaknya mengalihkan ke kegiatan lain lantaran sadar bahwa izin belum terbit.
Dirinya juga membantah tudingan warga bahwa pembangunan kolam renang tersebut akan merusak lingkungan dan sumber air yang ada di dalam kawasan hutan lindung tersebut.
“Bagaimana kawasan hutan lindung dan sumber air di dalamnya bisa rusak, sedangkan saya ini rencananya akan membangun kolam renang di pinggir kawasan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, dirinya tidak akan segegabah itu dalam melakukan rancangan, apalagi dampaknya akan merusak kawasan hutan.
“Pambangunan kolam renang itu sudah saya rencanakan berdasarkan musyawarah desa yang tujuannya akan menambah pendapatan masyarakat disekitar dan juga PAD desa,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Bantaeng, Amir mengatakan bahwa Kepala Desa Mamampang tidak hadir karena memang tidak ada undangan yang ditujukan untuk mengikuti rapat gabungan komisi yang digelar tersebut.
“Sudah betul kalo Kadesnya tidak diundang, kan yang hadir kemarin dari pihak pelapor, yang menolak pembangunan itu,” jelas Amir.
Sebelumnya, sejumlah warga Desa Mamampang, Kecamatan Eremerasa mendatangi DPRD Kabupaten Bantaeng untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi II DPRD Bantaeng pada Rabu, 31 Juli 2019.
BACA JUGA : Kepala Desa di Bantaeng Coba-coba Labrak Aturan, Hutan Kawasan Hendak Dijadikan Destinasi Wisata
Gabungan Komisi A, B dan C DPRD Bantaeng menerima aspirasi atas penolakan rencana Pemerintah Desa yang hendak membangun kolam renang di dalam kawasan hutan lindung.
Junaidi Judda, seorang aktivis dari Aliansi Reforma Agraria sekaligus menjadi juru bicara warga Mamampang, menilai pembangunan itu berdampak pada rusaknya ekosistem di hutan Arakeke. Terlebih hutan itu berstatus hutan lindung.
“Kalau rencana Pemerintah Desa Mamampang ini dipaksakan, maka akan berdampak panjang, karena pasti masyarakat akan terus menolak rencana tersebut. Ini butuh kajian karena terkait dengan masalah lingkungan karena berada di kawasan hutan lindung,” katanya.
Kepala KPH Jeneberang II, Amri Kamaya menegaskan, pihaknya kerap memberikan larangan bagi warga yang melakukan aktivitas pembangunan di kawasan hutan lindung jika tak mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan.
“Adanya rencana Pemerintah Desa Mamampang ini sebenarnya sudah ada larangan dari Kehutanan melalui surat yang sudah dilayangkan beberapa waktu lalu. Intinya adalah jangan membangun di kawasan hutan lindung kalau tidak ada izin,” tegas Amri.