PUBLIKASIINLINE.CO–Kegiatan Usaha Pertambangan Khusus yang dikelola PT.Prima Utama Lestari ( PT. PUL) Desa Ussu Kec. Malili Kab.Luwu Timur Sul Sel, menuai protes.
Menurut Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Advokasi Investigasi Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Kabupaten Luwu Timur , usaha penambangan tersebut di duga belum mengantongi Izin Lingkungan dari Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Prov.Sul Sel.
“Kegiatan Pasca tambang dari tahun 2010- 2012 pihak Perusahaan tidak melakukan kewajiban untuk Reklamasi/Reboisasi namun tetap melakukan aktivitas tahun 2019 dengan perusahaan yang sama PT.PUL tetapi hanya managemen direksi yang berbeda,”Ungkapnya Rabu,(01/8/2019)
Muttafik Sidik yang dipercayakan sebagai Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Luwu timur menegaskan penambangan tersebut masih Proses Izin Lingkungan dari DPLH Prov.Sulawesi Selatan
“Jadi untuk kepengurusan IZIN hingga saat ini masih dalam bentuk kajian tetapi pihak Perusahaan (PT.PUL) sudah melakukan pemuatan (pengaspalan) yang seharusnya usaha tambang harusnya tidak beroperasi sebelum mendapatkan Izin Operasi,”Beber Muttafik
Dari hasil pantauan dilapangan Aktifitas galian tambang membawa dampak kemasyarakat karena radius tambang sangat dekat dengan masyarakat.
“Kami khawatir efek negatifnya terhadap masyarakat yang berdomisili tidak jauh dari lokasi tambang,”Katanya.
Lanjut kata Muttafik,kita khawatir setiap musim hujan daerah tersebut menjadi langganan banjir karena rusaknnya hutan dan lingkungan serta rusaknya situs budaya Luwu TimurPungkas dia.
Sementara itu Ketua Umum DPW BAIN HAM RI Sulawesi Selatan , Djaya Jumain mengatakan masalah yang terjadi d Luwu Timur menjadi perhatian khusus.
“Harusnya memang ada perhatian khusus dari Dinas terkait, karena kerusakan Lingkungan, tetapi untuk menindaklanjuti kami menunggu bahan hasil investigasi dari teman teman dari Luwu Timur,” Imbuh Djaya Jumain (*).