PUBLIKASIONLINE.CO— Aliansi Pemuda dan Mahasiswa (AMP) Sinjai menyerahkan langsung dugaan ‘pengaturan tender’ pada pembangunan Gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan Gudung Rawat Inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai ke Kapolres Sinjai, AKBP. Sabpril Sesa. Selasa, (30/7/2019).
Kordinator AMP Sinjai, Rola Suryanama, mengatakan bahwa pihaknya menemukan beberapa kejanggalan pada proses tender pada paket perencanaan maupun paket pengerjaan.
Pada konsultansi perencanaan pembangunan Gedung IGD RSUD Sinjai senilai Rp. 427.350.00, dan konsultan perencanaan pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Sinjai Senilai Rp. 284.845.000.
Sedangkan pembangunan Gedung IGD RSUD Sinjai senilai Rp. 14.286.975.691, dan pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Sinjai Senilai Rp. 9.522.797.623.
“Dari hasil investigasi kami mengindikasi penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan,” katanya.
Serta adanya dugaan persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat yang dilakukan oleh Pokja I RSUD Sinjai, bagian pengadaan barang/jasa Sekertariat Daerah Kabupaten Sinjai.
“Adapun yang kami laporkan, yaitu PPK dalam hal ini tidak menjalankan ketentuan dan prosudur yang diatur dalam
Pepres Nomor 16 tahun 2018 sebagimana dijelaskan pada BAB III Pelaku
Pengadaan Barang/Jasa pasal 11 tentang tugas PPK diantaranya ayat 1 poin (d)
menetapkan HPS, hal tersebut kami inidikasi bahwa lelang ini terkesan
dipaksakan,” ungkapnya.
Pihaknya menilai bahwa ini sangat bertentagan dengan rtika pengadaan barang/jasa yang diatur dalam Pepres
Nomor 16 tahun 2018 pasal 6 dan pasal 7.
“Kami memiliki bukti indikasi yang kami
dapatkan bahwa lelang ini terkesan dipaksakan,” ujarnya.
Rola Suryanama, menuturkan bahwa pihaknya sangat mengindikasi ada ‘pengaturan’ dikarenakan ke empat paket tersebut sangat berkaitan.
“Ada proses yang terstruktur dan sistematis untuk memenangkan bebrapa perusahaan seperti halnya pembangunan Gedung IGD yang hanya di ikuti oleh satu perusahaan dikarenakan hal tersebut di atas,” imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut, penghentian proses tender dan penandatangan kontrak sampai dokumen perencanaan, yakni RAB, KAK, Spesifikasi Teknis betul-betul selesai sebagai produk dari konsultan perencana.
“Kami sangat harapkan kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan keuangan daerah untuk tetap memegang teguh asas asas kebenaran, jangan karena hanya kepentingan kelompok sehingga proses proses yan penuh kecurangan terus menerus terjadi di Kabupaten Sinjai,” tegasnya.