LBH Butta Toa Bakal Beri Pembinaan Bagi Anak yang Tersandung Hukum

  • Bagikan

BANTAENG — Partisipasi LBH Butta Toa dalam mendukung predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Bantaeng, dilakukan pembinaan terhadap anak di bawah umur yang tersandung kasus hukum.

Seperti yang dilakukan kepada HY (15), seorang remaja yang berdomisili di Kampung Bissampole, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng. LBH Butta Toa menjadi kuasa hukum remaja tersebut. Bahkan akan memberikan pembinaan setelah proses rehabilitasi telah dijalani HY di Makassar.

[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Related Posts” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”recent_posts” orderby=”rand”]

“Pembinaan terhadap HY yang akan dilakukan LBH. Butta toa pascarehabilitasi nantinya adalah wujud partisipasi dan dukungan terhadap predikat kabupaten layak anak (KLA),” kata Ketua Litigasi LBH Butta Toa, Akhmad Effendi, Selasa, 25 Juli 2019.

Effendi menyebut, HY dijemput oleh pegawai dari Dinas Sosial Bantaeng di kantor LBH Butta Toa untuk dibawa ke Makassar.

[penci_blockquote style=”style-2″ align=”none” author=”Ujar Effendi.”]Kamis tanggal 25 Juli 2019, HY sudah mulai menjalani proses rehabiltasi di Kota Makassar setelah di vonis oleh PN Bantaeng,”[/penci_blockquote]

Berdasarkan informasi yang dihimpun, HY divonis enam bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat RI Nomor 12/DRT/1951 yang berbunyi tanpa hak menguasai, menyimpan atau menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bantaeng mengetuk palu, memvonis empat bulan berupa rehabilitasi kepada HY.

[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Related Posts” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”cat” orderby=”rand”]

“HY menjalani proses rehabilitasi di balai rehabilitasi sosial anak memerlukan perlindungan khusus (BRSAMPK) di Jalan Toddopuli, Kota Makassar. Setelah di rehabilitasi, barulah kami akan melakukan pembinaan kepada HY,” lanjut kuasa hukum remaja tersebut.

Alumni Fakultas Hukum di UMI ini mengatakan bahwa program pembinaan yang dilakukan lembaga itu nantinya, lebih kepada pendidikan karakter.

“LBH Butta toa akan selalu proaktif dalam pendampingan hukum terhadap anak di bawah umur. Untuk yang direhabilitasi ini, jadi, nantinya pembinaan yang kita lakukan misalnya pembinaan pendidikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, daerah yang berjuluk Butta Toa ini kembali meraih predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) pada Rabu, 23 Juli 2019. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulsel, Askari mengatakan, Kabupaten Bantaeng menjadi salah satu daerah dari 14 Kabupaten penerima KLA di Sulsel.

[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Related Posts” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”2″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”rand”]

Dia menyebut ada 24 indikator penilaian KLA. Secara umum dapat dilihat dari pemenuhan hak sipil dan pelayanan informasi bagi anak. “Intinya, dilihat dari layanan dasar untuk kesejahteraan, pendidikan hingga kesehatan anak,” jelas dia.

  • Bagikan