JENEPONTO, PUBLIKASIONLINE.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Makan dan Minum (Mamin) 2013, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang (Latopas) Kabupaten Jeneponto.
Kasi Pidsus Kejari Jeneponto, Saut Mulatua menyebut ada tiga orang yang tersangka. ketiganya adalah inisial H.S (pria), Hj.S (wanita), dan K (pria). Ketiganya diakui telah ditersangkakan sejak Juni 2019.
“Sekarang sudah tahap pelengkapan berkas dan kembali memeriksa sejumlah saksi. Termasuk, tiga tersangka masing-masing sudah dipanggil kembali,”kata Saut, enggan menyebut nama lengkap ketiga tersangka, Kamis (18/7/19).
Terkait kerugian negara, kata dia masih dalam tahap perhitungan uang. Sementara terhitung kerugian Rp 800 juta. “Masih memungkinkan untuk bertambah,”katanya.
Menanggapi itu, ketua Parlement Pemuda Indonesia (PPI), Alim Bahri, mengapresiasi langkah kejaksaan yang senantiasa berkomitmen tinggi dengan upaya penegakan dan penindakan kasus korupsi di Jeneponto.
Walaupun prosesnya cukup lamban dan lama, lanjut Bahri tetapi Kejari tetap memperlihatkan sebuah semangat kepastian hukum. Dalam rangka mendorong tercapainya pemerintahan yang bersih di Jeneponto.
“Tetapi capaian ini bukan hanya hal yang harus ditangani secara tegas, saja. Masih banyak dugaan korupsi lainnya yang membutuhkan kerja ekstra kejaksaan dalam penegakan hukum. Sebagai pertanggung jawaban moralitas dan istitusional yang dikenal dengan dotrin Satya Adi Wicaksana,” tegas Bahri. (*)