SINJAI, PUBLIKASIONLINE.CO – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (AMP) Sinjai akan mengadukan Pokja I Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekertariat Daerah Sinjai ke DPRD Sinjai karena ada indikasi diatur-atur.
Rola Suryanama, selaku kordinator AMP Sinjai menegaskan, masalah ini akan dilaporkan ke Kejaksaan dan Polres Sinjai untuk 2 paket perencanan pembangunan Gedung IGD, dan Gedung Rawat Inap, serta proses tender pengerjaan ke dua paket tersebut.
Ada beberapa hal yang menjadi dasar sehingga dianggap paket pekerjaan tersebut dilakukan terburu-buru, dan ada indikasi pengaturan tersendiri.
“PPK dalam hal ini tidak menjalankan ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Pepres Nomor 16 tahun 2018, sebagimana dijelasakan pada BAB III Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pasal 11 Tentang Tugas PPK diantaranya ayat 1 poin D, menetapkan HPS,” katanya, Rabu (17/7/2019).
Selanjutnya, kata dia pada BAB IV pasal 18 ayat 7 Perencanaan, Pengadaan melalui Penyediaan meliputi poin B, penyusunan perkiraan biaya/RAB.
“Berdasarkan hal tersebut kami inidikasi bahwa lelang ini terkesan dipaksakan, sangat bertentagan dengan etika Pengadaan Barang/Jasa yang diatur. Adapun bukti indikasi yang ditemukan, yakni lelang konsultan Perencana Pembangunan Gedung Rawat Inap berdasarkan jadwal tahapan tender,” jelas dia.
“Dimenangkan oleh 2 CV, sedangkan tahapan lelang fisik Pembangunan Gedung Rawat Inap dan IGD dimulai tanggal, 25 Juni 2019, ini bukti bahwa tahapan perencanaan dimulai dari masa kontrak sampai produk hasil perencanaan dengan pekerjaan yang komplit hanya dikerjakan selama 29 hari sehingga didalam dokumen lelang,” tambahnya.
Pembangunan Gedung Rawat Inap pada bagian daftar kuantitas dan harga hanya menampilkan urian pekerjaan dengan satuan pembayaran Lumsum.
“Pemilihan cara pembayaran dengan menggunakan metode Lumsum (LS), berarti, PPK dalam hal ini telah memastikan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti serta batas waktu tertentu,” pungkasnya.
Dari awal prosesnya memang mengindikasi ada perusahaan tertentu yang ingin dimenangkan dan hal ini merugikan banyak perusahaan yang ingin ikut dalam lelang pada paket, baik untuk konsultan maupun pengerjaan kedua gedung tersebut.
“Kok ada produk yang dihasilkan oleh perencana dengan nilai fantastis 285 juta lebih dan IGD 341 jutaan lebih hanya menghasilkan gambar hanya beberapa lembar, dan tidak sama sekali memilik RAB, hanya menghasilkan Uraian pekerjaan yang lumsum,” katanya.
“Itu paket rawat inap 9 miliar, IGD 14 miliar. Perencanaan rawat inap 285 juta, Perencanaan IGD 341 juta. Jadi 4 paket semua ada pengaturan,” tutupnya.
Saat dikonfirmasi, Direktur RSUD Sinjai, dr. Amaluddin mengatakan, dirinya tidak terlalu paham dengan persoalan tersebut. Dia menuturkan bahwa pihaknya hanya mengawasi.
“Saya tidak terlalu paham, karena nanti kalau ditanggapi sesuatu yang tidak terlalu paham bisa saja salah, semua proses dan teknisnya itu yang tahu adalah Pokja dan PPKnya, saya hanya mengawasi saja sesuai aturan, dan laporannya sesuai aturan,” katanya. (*)
Penulis : Alam