Menagih Janji Jokowi Selesaikan Kasus Baiq Nuril

  • Bagikan

JAKARTA — Mahkamah Agung (MK) menolak peninjauan kembali (PK) kasus yang diajukan Baiq Maknun Nuril.

Sehingga Baiq Nuril, harus menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp.500 juta.

Setelah penolakan itu, dia pun mengirim surat terbuka kepada Presiden Jokowi.

Jokowi Janjikan amnesty kalau-kalau PK Baiq Nuril ditolak MK.

“Salam hormat untuk bapak Presiden, Bapak Presiden PK saya ditolak, saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesty karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya. Hormat Saya Baiq Nuril Maknun,” demikian isi tulisan dalam surat Baiq Nuril kepada Sang Presiden.

Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan, PK merupakan upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan kliennya.

Oleh karena itu, pihaknya menagih janji dari Jokowi yang pernah mengatakan akan ‘turun tangan’ jika MA menolak upaya hukum yang dilakukan Baiq Nuril.

“Satu-satunya jalan sekarang tinggal upaya politik. Saat ini kita tunggu janji dari Pak Jokowi yang waktu itu janji kalau MA menolak maka dia akan turun tangan,” ujar Joko seperti dikutip dari laman CNNIndonesia.

Langkah hukum yang dapat dilakukan Sang Presiden adalah amnesti atau pengampunan hukuman dari kepala negara.

Kuasa hukum Baiq Nuril tengah mendorong pihak istana kepresidenan untuk segera bertindak.

Presiden Joko Widodo diketahui mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti atau pengampunan setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang dia ajukan.

“Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya,” kata Presiden Joko Widodo di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, dikutip Antara pada Jumat (5/7).

Jokowi mengatakan jika Baiq mengajukan permohanan amnesti, maka dia akan membicarakannya lebih dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Menko Polhukam.

Situs galang petisi change.org kembali mencuat, meminta Presiden Jokowi memberikan amnesti.

Seperti diketahui, petisi tersebut diprakarsai sekelompok orang dengan berbagai latar belakang, termasuk para artis dan aktivis.

Mereka terdiri dari Erasmus Napitupulu, Emerson Yuntho, Kurnia Ramadhana, Anggara, Wahyu Wagiman, Maidina Rahmawati, Dio Ashar, Aziz Fauzi, Joko Jumadi, Siti Mazuma, Olga Lidya, Tompi, Hanung Bramantyo, Zaskia Mecca, Putri Patricia, dan Yosi Mokalu.

Ada juga figur publik mulai dari Pandji Pragiwaksono, Reza Nangin, Yohana Margaretha, Miko Ginting, Ade Wahyudin, Choky Ramadhan, Alfina Qitshi, Naila Rizqi Zakiah, Adzkar Ahsinin, Gading Yonggar Ditya, Yan Mangandar, Abdul Azis Dumpa, Fajriani Langgeng, Asep Komarudin, Ardhany Suryadarma, Hesthi Murthi, Riska Carolina, Ulin Yusron, Erwin Natosmal Oemar, dan para tokoh publik lainnya.

Kasus ini bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari kepala sekolah tempatnya bekerja berinisial M pada tahun 2012.

Dalam perbincangan itu, Kepsek M menceritakan tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.

Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.

MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Belakangan, Baiq Nuril mengajukan PK, tetapi ditolak oleh MA.

  • Bagikan