BULUKUMBA — Polres Bulukumba tetapkan seorang pria beruisia 60 tahun inisial CE sebagai terduga pelaku pencabulan bocah berusia delapan tahun.
Kakek tersebut tega cabuli bocah yang tak lain adalah keponakan dari keluarga istrinya sendiri.
Diketahui dia,warga di Kecamatan Bonto Tiro, Bulukumba. Dia diamankan pada Kamis malam (4/7/2019) oleh Polsek setempat.
Setelah dari Polsek, pelaku kemudian digelandang ke Polres Bulukumba guna proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bery Juana Putra mengatakan, pelaku telah melancarkan aksinya sudah dua kali.
Hal itu, kata Bery, berdasarkan pengakuan pelaku sendiri.
“Modus pelaku mengiming-imingi korban uang. Awalnya pelaku berjanji akan memberikan uang 20 ribu. Yang kedua, korban diberi uang 5 ribu rupiah,” ujar Bery Juana Jumat (5/7/2019).
Terhadap pelaku, lanjut Bery, bakal dijerat undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 tentang pencabulan.
Serta Pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang persetubuhan. “Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.