Pelaku Jambret “Keok” Dijemput Polisi Tanpa Perlawanan

  • Bagikan

BANTAENG — Satuan Reskrim Polres Bantaeng dalam hal ini tim T4P Polres Bantaeng ringkus pelaku jambret inisial MT (21) pada Kamis, 4 Juli 2019.

Pelaku merupakan warga kampung Kadang Kunyi, Kelurahan Tanah Loe, Kecamatan Gantarang Keke, Kabupaten Bantaeng.

Dia diamankan, “Keok” tanpa perlawanan saat dijemput petugas kepolisian.

[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Editor Picks” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”cat” orderby=”rand”]

Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri mengatakan bahwa pelaku tersebut melancarkan aksinya pada Januari 2019 lalu.

“Pada tanggal 5 januari 2019 korban atas nama Rahma Kurnia, saat itu dalam perjalan pulang dari Pantai Seruni menuju ke kampung Gallea,” kata Sandri, Jumat, 5 Juli 2019.

Saat itu, lanjut Sandri, korban hendak berbelok masuk ke lorong rumahnya.

“Tiba-tiba dari arah belakang motor korban ditendang oleh orang tak dikenalnya, lalu merampas handphone korban yang disimpan di laci dashboard motornya,” ujar Sandri menjelaskan kronologis kejadian.

Pelaku pun berdasarkan keterangan korban, langsung kabur menuju arah Bantaeng kota.

“Setelah itu korban melapor ke Polres Bantaeng. Dari hasil keterangan korban, tim T4P mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri sepeda motor dan ciri pelaku,” jelasnya.

Dari keterangan itulah pelaku akhirnya diringkus.

Pelaku saat diinterogasi oleh Polisi, mengakui telah melakukan penjambretan tersebut bersama rekannya berinisial O yang kini berstatus DPO.

Petugas pun menggelandang pelaku menuju Polres Bantaeng bersama dengan satu unit handphone korban dan motor yang digunakan pelaku melancarkan aksinya.

“Untuk tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pingkas Sandri.

  • Bagikan