PANGKEP — 19 tenaga kerja asing (TKA) disinyalir bekerja di perusahaan tambang marmer kenamaan Anugerah Marmer Jelita (AMJ).
Perusahaan yang terletak di Kampung Janna Labbu, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Minasatene, Pangkep ini pun menuai sorotan dari Disnaker Kabupaten Pangkep.
Betapa tidak, masuknya TKA itu ke Pangkep, dinilai tidak ada koordinasi dengan pihaknya sebelum melakukan aktifitas di perusahaan tersebut.
Kabarnya keberadaan TKA di perusahaan tersebut sudah lebih sepekan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pangkep, Jufri Andi Baso mengungkapkan, meskipun ke19 TKA asal China tersebut, telah berkoordinasi dengan Pemprov Sulsel, namun mereka juga harus berkewajiban melaporkan hal ini ke Pemkab Pangkep.
“Mereka ini tidak koordinasi dengan Pemkab Pangkep, dalam hal ini Disnaker. Meskipun izinnya di Provinsi, tetapi kan kami ini juga harus mengetahui pasport dan visa apa yang digunakan,” kata Jufri, Selasa (2/7/2019) kemarin
Dia pun memastikan bakal berkoordinasi sesegera mungkin dengan pihak tim pengawas orang asing (Timpora), Kesbangpol dan pihak Imigrasi Sulsel.
“Tentunya ini suatu yang sangat tidak bisa kita tolerir. Kita akan berkoordinasi dengan tim pengawas orang asing, kesbangpol, dan pihak imigrasi,” tegasnya.
Hal itu demi mengetahui keabsahan para TKA asa China itu.
“Kalau itu ternyata bukan visa kerja, maka jelas itu pelanggaran penyalahgunaan visa. Dan jika memang terdapat visa kerja, tentunya sudah terdaftar dan laporannya ada di kami,” tuturnya.
Jufri juga menyebut, informasi ini baru diketahuinya setelah berbincang dengan seorang petugas Kepolisian.
[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Editor Picks” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”rand”]
“Informasi saya dapat ada 19 orang asing yang bekerja di perusahaan itu,” jelasnya.
Selain itu, Disnaker Kabupaten Pangkep bakal mendatangi pula perusahaan AMJ.
Juru Bicara Perusahan Marmer AMJ, David William pun menanggapi hal itu.
Dia mengemukakan, TKA yang dipekerjakan pada perusahaan AMJ adalah legal. Bahkan dia menegaskan, AMJ mempekerjakan sesuai dengan prosedur hukum.
“TKA yang kita datangkan sebanyak 19 orang asal China, visa yang dipakai TKA kita ini visa kerja, dan baru terhitung sepekan berada di sini. Jadi intinya kami dari pihak AMJ, sudah izin ke provinsi dan harusnya provinsi yang tembuskan ke Disnaker infonya, dan mereka ini sudah kita laporkan juga ke Polres Pangkep kalau ada TKA yang akan beraktivitas di AMJ,” jelasnya.
David menambahkan, 19 TKA asal China tersebut, hingga saat ini belum dipekerjakan. Mereka masih survei alat mesin.
Belasan TKA itu bakal dipekerjakan sebagai ahli di perusahaan AMJ.
“Empat diantaranya selaku tenaga ahli analisa kualitas batu, tujuh lainnya sebagai tenaga ahli alat mesin potong,” sebut David.
“Dan selebihnya bekerja di bagian keuangan, prosesing dan ahli pemasaran,” lanjutnya.
Dan seorang perempuan, kata David, direkrut sebagai juru masak.
“Karena tidak semua TKA yang selera makannya bisa disesuaikan. Makanya kita ambil juga juru masaknya,” pungkasnya.