Tak Berkategori  

Asyik Main Joker, 5 Pria Diamankan Polres Bantaeng

Bantaeng — Tim T4P Res Bantaeng melakukan penggerebekan judi kartu remi tepatnya di Kampus Bonto Masunggu, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng.

Masing-masing berinisial S (40), SS (19), E (19), AA (34) dan S (40). Mereka diamankan pada Senin, 3 Juni 2019 malam sekira pukul 17.00 wita.

Bermula dari info masyarakat yang merasa resah dengan adanya kegiatan judi dirumah lel. S kemudian Tim T4P menindak lanjuti info tersebut dengan melakukan penyelidikan kemudian menuju ke lokasi sesuai info dan tepat dirumah lel. S.

Informasi yang dihimpun dilapangan Tim mendapati 5 orang yang sedang duduk hadapan masing-masing memegang kartu remi serta terdapat uang pasangan ditengah selanjutnya diamankan.

Dihadapan penyidik saat di interogasi, kelima orang tersebut mengaku bahwa betul sedang melakukan permainan judi kartu remi dengan pasangan masing Rp. 5.000 / satu putaran.

“Mereka mengaku setiap hari melakukan permainan judi ditempat yang sama. Barang bukti yang diamankan uang sejumlah Rp.480.000 dan kartu remi,” kata Bripka Sandri.

“Untuk tersangka yang diamankan akan Dokanakan pasal 303 KUHP dengan ancaman Hukuman 10 tahun penjara,” lanjutnya.

Sementara itu, Kapolres Bantaeng AKBP Adip Rojikan SiK,MH menyebutkan,
kejadian tersebut sungguh sangat memprihatinkan dimana terjadi dibulan suci Ramadhan.

“Kita prihatin atas kelakuan mereka dimana seharusnya berlomba melakukan kebaikan demi kebaikan malah melakukan perjudian,” tandas Adip

Dia pun memberikan imbauan kepada masyarakat Babtaeng untuk melakukan pencegahan tindak perjudian.

“Atas fakta ini, saya menginhimbau seluruh elemen masyarakat bantaeng untuk sama – sama melakukan pencegahan tindak perjudian dan segala kejahatan supaya tidak terjadi di kabupaten Bantaeng,” pungkasnya.(*)