BANTAENG — Hukum di Indonesia betul-betul harus dipertajam lagi, pasalnya kasus korupsi berjamaah sejak tahun 2011 perkara cetak sawah di Kabuaten Bantaeng disinyalir dibiarkan berlarut-larut, hingga hanya menetapkan seorang saja tersangka.
Padahal dalam putusaan nomor 98/pid.sus/2014/PN Makassar pada poin ketiga berbunyi dengan tegas menyatakan terdakwa, Muh. Nawir, SP. Bin Patta Iman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
Berdasarkan putusan itu, Sekretaris DPD Pemuda LIRA Bantaeng, Andi Diarman menyebut, tentunya kuat dugaan tersangka tidak sendiri dalam melakukan tindak pidana korupsi kegiatan Penerapan Teknologi Pertanian dan Perkebunan Modern Bercocok Tanam atau Cetak Sawah tahun anggaran 2011.
“Sebab pada putusan tersebut bukan punglinya tetapi terjadi korupsi dan itu tidak dilakukan terdakwa Nawir sendiri, melainkan ada sederet nama lainnya,” jelasnya, Rabu, 23 Mei 2019.
Berdasarkan uraian itu, dia menyebut bahwa nampak ada peran masing -masing yang sengaja untuk merugikan keuangan negara, ketika menangani Kegiatan Perluasan Areal Sawah mendukung Tanaman Pangan Cetak Sawah, pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng tahun anggaran 2011.
“Kelompok tani selaku penerima manfaat adalah Asrinuddin sebagai konsultan pengawas, Zainuddin selaku PPK, dan terdakwa Muh Nawir Bin Patta Iman selaku PPTK, yang satu sama lain saling mendukung terwujudnya perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” paparnya.
Dia pun meminta Kejaksaan Negeri Bantaeng untuk kembali membuka kasus ini, serta menyidangkan nama-nama yang harusnya juga menjadi terdakwa.
“Menelaah hasil putusan PN Mkassar, kelompok tani tersebut membuat laporan kemajuaan pekerjaan yang tidak sesui dengan progres. Itu menyalahi perjanjian kerjasama yang disepakati oleh dinas terkait,” jelasnya.
“Sehingga kami meminta pihak Kejari Bantaeng untuk secepatx menyidangkan pelaku krorupsi pada cetak sawah tahun anggaran 2011 itu, bukan hanya Pak Nawir saja yang dieksekusi,” lanjutnya.
Dia pun mengatakan, pihaknya menaruh rasa prihatin akan hukum yang berlaku di Bantaeng lantaran pelaku korupsi perkara tersebut masih bisa menghirup udara bebas.
“Kasihan Pak Nawir sejak turunnya perintah pemecatan, belum lagi ia menjadi tersangka. Sementara pelaku korupsi cetak sawah lainnya masih bebas berkeliaran,” pungkasnya.