Hanya 11 Anggota DPRD yang Hadiri Paripurna, Sisanya?

  • Bagikan

BANTAENG — DPRD Kabupaten Bantaeng menggelar rapat paripurna perihal penyampaian Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018 di Gedung Paripurna DPRD Bantaeng, Kamis, 16 Mei 2019.

Dalam paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bantaeng, H. Abdul Rahman Tompo itu sempat diskorsing hingga kedua kalinya.
Penyebab diskorsingnya paripurna terhormat itu, tak lain adalah kurangnya anggota dewan yang hadir alias tidak kuorum.
Dari 25 anggota DPRD Bantaeng, yang hadir dalam paripurna itu hanya 11 orang.
Padahal dalam tata tertib Paripurna DPRD, pengambilan keputusan baru bisa dilakukan jika dihadiri 2/3 dari jumlah anggota.
“Sesuai tata tertib, pengambilan keputusan harus memenuhi syarat kehadiran anggota, maka rapat paripurna kita skorsing kembali,” kata Ketua DPRD Bantaeng, H Abdul Rahman Tompo.
Sebelum sidang diskorsing, sejumlah interupsi pun dilayangkan anggota dewan, seperti yang diajukan anggota DPRD dari fraksi PKS, Muh. Ridwan.
Dia meminta agar sidang yang digelar DPRD harus berpedoman pada tata tertib.
“Rapat-rapat paripurna kedepan, pimpinan harus membuka tata tertib, sehingga ini juga menjadi penting, kehadiran kita. Kemudian, ini menjadi tanggungjawab pimpinan bersama sekretariat DPRD untuk menghadirkan sampai batas kuorum yang telah ditetapkan DPRD,” pinta Ridwan.
  • Bagikan