Berkas Kasus Pembunuhan Staff UNM Dilimpahkan

  • Bagikan

GOWA — Usai melaksanakan seluruh rangkaian tahapan penyidikan, Polres Gowa kini melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan terhadap Staf Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) ke Kejaksaan Negeri Gowa.

Penyerahan berkas perkara ini dilakukan oleh penyidik dan didampingi Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Muh. Rivai, Senin (13/05) siang.

Kasat Reskrim menjelaskan, berkas perkara yang diserahkan ke Kejaksaan yakni berjumlah dua rangkap.

“Hari ini, kami serahkan berkas perkara tersangka lel.WJ atas kasus pembunuhan yang dilakukannya, dimana ia adalah tersangka tunggal dari perkara tersebut,” terang Kasat Reskrim didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa, Akp M Tambunan.

Adapun pelaku lel.WJ kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan berat yang menyebabkan korban hingga meninggal dunia.

  • Bagikan