Ngeri, Seorang Ibu Hamil Kedapatan Konsumsi Shabu

  • Bagikan

Gowa —  Satuan Narkoba Polres Gowa dengan tegas menyikapi informasi warga tentang adanya penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Gowa.

Hal itu dibuktikan dengan kesigapan petugas dalam mengamankan tujuh pelaku sekaligus, dalam kurun waktu sehari, yakni Kamis, 9 Mei 2019 kemarin.

Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, didampingi Kasat Narkoba, AKP Maulud dan Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan saat menggelar press conference, Jumat (10/5) siang.

[the_ad id=”238″]

“Polres Gowa melalui Satuan Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap tujuh tersangka, baik pengedar maupun pemakai Narkoba yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa,” terang AKBP Shinto Silitonga.

Dari ketujuh pelaku, petugas berhasil melakukan penyitaan terhadap sekitar 13 gram Narkotika jenis Shabu, serta beberapa unit HP, dan sejumlah sachet plastik putih kosong.

[the_ad id=”316″]

“Ketujuh pelaku ini ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni di sekitar Kecamatan Somba Opu serta Kecamatan Pattallassang, dan terhadap para tersangka kini dikenakan pasal 112 dan pasal 114 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ucap Shinto.

Lebih lanjut, lima dari tujuh tersangka ini diketahui memiliki hubungan kekerabatan.

Bahkan dua diantaranya adalah seorang ibu rumah tangga. Ada pula yang dalam kondisi hamil tujuh bulan.

Adapun rentetan penangkapan, pertama kali dilakukan terhadap dua tersangka yakni lelaki berinisial MD (25) dan lelaki berinisial MFA (22), yang keduanya berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai, dan berhasil diringkus di Jl. Yusuf Bauty, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, saat melakukan transaksi Shabu seharga Rp.200 ribu.

Sementara penangkapan kedua, dilakukan terhadap perempuan MT (22), yang padanya ditemukan 15 sachet Shabu saat dibekuk di rumahnya di Jene Madinging Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.

Kemudian dilakukan pengembangan oleh petugas, dan berhasil meringkus keempat tersangka lainnya yakni lelaki inisial MAB (22), lelaki RN (35), perempuan NY (26), dan perempuan IA (22), yang seluruhnya memiliki hubungan kekerabatan antar satu sama lain dan tinggal di wilayah yang sama.

“Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku yang telah diamankan,” kata AKBP Shinto Silitonga.

Adapun pengungkapan pelaku ini juga merupakan bagian dari operasi cipta kondisi Polres Gowa dalam menjaga situasi kamtibmas serta meminimalisir penyakit-penyakit masyarakat selama bulan suci Ramadhan.

  • Bagikan