PN Selong Gelar Sidang Perdana 9 Terdakwa Kasus Penganiayaan

  • Bagikan

Lombok Timur – Pengadilan Negeri Selong menggelar sidang perdana kasus penganiayaan dan pengeroyokan hingga tewasnya warga sipil (Zainal Abidin) yang dilakukan oleh para terdakwa pada bulan September tahun 2019 lalu.

Kini digelar sidang perdananya dilaksanakan pada hari Senin 10 Pebruari 2020 di Pengadilan Negeri I B selong Kabupaten Lombok Timur, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum yang dibacakan Widiyawati, SH., Sriharyati, SH., dan I Ketut Yogi Sukmana, SH., dengan pimpinan sidang ketua Majelis Hakim Achmad Irfir Rochman. SH,.MH sering Anggota Yakobus Manu, SH.,. dan Timur Agung Nugroho, SH., M.hum,.

BACA JUGA  Jelang Pilkades, Bhabinkamtibmas Ajak Warga Ciptakan Suasana Sejuk

Tim Media mengikuti jalan sidang perdana tersebut, dalam dakwaan tesebut dipaparkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai peran serta masing – masing terdakwa saat melakukan tidak pidana penganiayaan terhadap korban warga sipil (Zainal Abidin) antara lain yakni mulai dari terdakwa tersangka berinisial IR, HS, WM, kemudian AW, MA, HS dilanjutkan AR, AS, dan NS.

BACA JUGA  Bupati Bantaeng Beri Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi Dewan

Seusai pembacaan dakwaannya, Ketua Majelis Hakim persilahkan kepada para terdakwa untuk mengajukan sangkalan, jika tidak sesuai dengan dakwaan. Namun sepakat tidak ada yang menyangkal dan tidak ada penolakan atas semua dakwaan dari Penuntut Jaksa Umum (JPU).

Untuk diketahui bahwa Jaksa penuntut umum (JPU) tersebut, dakwaannya menjerat ke 9 orang terdakwa dengan pasal 170 ayat (2) jo to pasal 351 ayat (3) dan Jo to pasal 55 ayat (1) KUAHP, selanjutnya ketua Majelis sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Minggu depan dengan agenda sidang saksi. Sebab penguasa hukum para terdakwa I Made sraya, SH., dan rekanya tidak mengajukan refrensi dengan argumen dilanjutkan saja dengan sidang pembuktian jika ada yang tidak sesuai nanti pada sidang berikutnya kita ajukan pembelaan. tegasnya. (Tim JN)

  • Bagikan