Makassar,– Pelayanan hukum bagi masyarakat secara gratis bagi masyarakat sangat di butuhkan dengan banyaknya kasus dinana menjadi korban di dominasi masyarakat berekonomi rendah karena pehamanan terhadap hukum sangat minim.
Dengan kondisi layanan hukum gratis , Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI ) memprogramkan Layanan hukum gratis dengan menyiapkan dengan menghadirkan klinik hukum di seluruh Indonesia dengan wadah Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum (LKBH) Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (HAM RI).
Ketua Umum DPP BAIN HAM RI,DR.Muhammad Nur,SH,MH , mengatakan hadirnya Klinik hukum nantinya bagian dari kepedulian BAIN HAM RI kepada masyarakat yang rentan berhadapan hukum dan ini juga bagian dari visi dan misi lembaga sebagai lembaga yang fokus pada Advokasi dan Investigasi.
Program tersebut di benarkan oleh Wakil Ketua Umum Bidang OKK DPP BAIN HAM RI , Djaya Jumain .
Djaya Jumain, Mengatakan LKBH HAM RI Sementara proses kelengkapan administrasi ,apabila semuanya tuntas maka diminta pengurus BAIN HAM RI di Kabupaten Kota dan Provinsi siap membuka Klinik Hukum dan klinik hukum mendapat support dari Advokat Senior Eggi Sudjana.
Ketua Umum DPP BAIN HAM RI dan Advokat Senior,DR.Muhammad ,SH,MH telah melakukan konsultasi dengan Advokat Senior Eggi Sudjana dan Prof.Suhendar di Jakarta sehingga kami yakin program ini terlaksana dengan baik sebagai pengelolah Klinik tersebut akan di isi oleh Advokat BAIN HAM RI dan Paralegal yang telah mendapatkan pendidikan terkait hukum,tutup Djaya Jumain.